Jagad Warta – Malang, Polres Malang. tangkap komplotan copet yang sering meresahkan suporter di Kanjuruhan Malang.
Hal diatas, diungkapkan langsung, oleh, Kapolres Malang, AKBP. Ferli Hidayat, saat jumpa pers pada Senin (29/8/2022).
” Pada kesempatan kali ini, kami dari Polres Malang, melakukan rilis kaitannya, dengan pengungkapan aksi copet, yang dilakukan oleh kelima tersangka kemarin saat pertandingan Arema FC melawan Persija ,” kata Kapolres Malang.
Dengan didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Malang, AKP.Donny Kristian Bara’langi dan Kasi Humas, Iptu. Ahmad Taufik, serta beberapa Kanit Idik Satreskrim Polres Malang, dalam penjelasannya, jika pelaku merupakan komplotan
” Para terduga pelaku merupakan komplotan yang selama ini telah sangat meresahkan masyarakat di Kanjuruhan ,” bebernya.
Aksi copet ini, sudah sangat meresahkan khususnya, di Stadion Kanjuruhan. Para pelaku memanfaatkan momen pertandingan karena saat itu banyak sekali suporter yang datang untuk menyaksikan pertandingan.
Kelima pelaku yang berhasil diamankan diantaranya, berinisial, DKW (22), A (23) keduanya warga Mergosono, MY (23) warga Kedungkandang, TN (15) warga Kota Malang dan seorang penadah berinisial NS (47) warga Adirejo, Kepanjen. Kelimanya merupakan komplotan yang sering beraksi di Stadion Kanjuruhan.
Lebih lanjut, disampaikan,, kelima orang ini memiliki peran masing-masing, mulai dari yang beraksi di lapangan sampai yang menadah hasil curian itu.
Dari hasil penyelidikan awal petugas berhasil mengamankan sedikitnya 16 unit Handphone hasil curian serta uang tunai 3.750 Juta hasil penjualan HP curian.
AKBP.Ferli Hidayat, menegaskan, bahwa ini merupakan bentuk komitmen Polres Malang dalam memberantas aksi pencopetan yang sudah sangat meresahkan di Stadion Kanjuruhan.
” Mereka saling berganti peran dalam aksinya, ada yang mengambil, ada yang meneriaki dan ada yang membawa lari barang buktinya. Bahkan mereka (pelaku) bisa membuat korban diteriaki sebagai pelaku pencopetan ,” ungkap Kapolres.
Atas ulah para tersangka, di jerat sebagaimana yang diatur dalam pasal
362 KUHP atau Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.
Bagi penanerta untuk penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.
Kapolres berharap, dukungan bantuan dan kerjasama dari masyarakat, agar aksi-aksi pencopetan dapat terus diberantas.
” Kami akan terus mengembangkan kasus ini, untuk mengejar pelaku-pelaku lainnya,” tegas AKBP.Ferli Hidayat. DW.