Mediasi Secara Adat Antara Desa Longgar Dan Salarem Pasca Kejadian Pemerkosaan Dan Pembunuhan

Wasilah Indi

Jagad Warta – Kepulauan Aru, Mediasi secara adat Aru terkait kejadian Pemerkosaan dan Pembunuhan yang di lakukan oleh OK terhadap anak di bawah umur CL yang di lakukan oleh, Muspika kecamatan pulau-pulau Aru, Lembaga masyarakat Adat Aru, Dan Tetua Adat Pihak Korban dan Pihak Pelaku berlangsung pada (28/08/2022), bertempat di rumah Adat Desa Djurjela Kecamatan PP Aru Kabupaten Kepulauan Aru.

Melalui pantauan Jagad Warta, tampak hadir dalam mediasi tersebut:, Camat Pulau- Pulau Aru, Roberthus Ngebursian, Danramil 1503- 03 / Dobo, Kapten Inf. Dody Masaoy, Kapolres Kepulauan Aru, yang di wakili oleh Kasat Bimas Iptu. Hanok Pelatu, Kapolsek Pulau- Pulau Aru, Iptu Leonard Siwabessy, Kapolsek Aru Tengah Selatan, Ipda.Abe Laim.

Selain itu, juga tampak, Kepala Desa Durjela, Ketua Lembaga masyarakat Adat Aru, Tonci Galagoga, Bhabinkamtibmas Desa longgar Bripka.Demianus kulapupin.l, Babinsa Desa Durjela Serka P.M. Belwawin, Babinsa Desa Longgar Serka.Jemy Jan.Tua- Tua Adat Aru dan majelis Adat Aru juga Perwakilan Dari Desa Salarem dan Perwakilan Dari Desa Longgar.

Kepala Desa Durjela, Markus Kobrua, menyampaikan, kami dari pihak keluarga korban tidak akan berbuat sesuatu melawan hukum untuk balas dendam.

Sehingga kami menghimbau kepada saudara dari Desa longgar.

Kami warga Desa Salarem sepakat tidak akan membuat tindakan balas dendam karena permasalahan ini sudah tangani aparat kepolisian.

Ksmi tidak akan membuat sesuatu tindakan melawan hukum yang dapat menghambat jalan proses hukum terhadap kasus pembunuhan dan perkosaan ini.

Kami minta, saudara- saudara dari Desa Longgar yang mengungsi agar jangan berprasangka buruk.

hwa kami dari desa Salerem dan Durjela akan membuat tindakan balas dendam terhadap saudara- saudara dari Desa Longgar dan kalau bisa saudara- saudar desa Longgar dapat kembali ke rumah masing-masing atau pulang kekapung kalau memang masih takut.

Camat Pulau- pulau Aru Robinson Ngeborsien, S.Sos.menyampaikan
Dengan adanya pernyataan yang di sampaikan oleh pihak Korban atau warga desa Salarem dan Desa Durjela tidak berkeberatan untuk Pengungsi dapat kembali kerumah masing- masing.
Dalam kasus ini pelaku sudah dalam mejalani proses hukum yang sudah di tangani oleh Polres Kepulauan Aru dan permintaan dari keluarga korban untuk hukuman seberat- beratnya itu semua sudah di tentukan dalam undang- undang, sehingga biarlah kasus ini di tangani oleh pihak aparat hukum.

Didalam mediasi, Tua- tua Adat tidak mengizinkan tersangka di proses secara adat karena tidak dapat mengurangi hukuman tersangka.

Sehingga biar proses hukum oleh, aparat penegak hukum yang memproses kasus ini. karena kegiatan mediasi secara adat ini, membahas tentang tidak melakukan balas dendam dan dapat memulangkan warga Desa Longgar dari tempat pengungsian.

Danramil 1503- 03 / Dobo, Kapten Inf. Dody Masaoy, dalam kesempatan tersebut, menyampaikan, saya sebagai Danramil sudah meminta bantuan kepada salah satu mantan anggota saya dari keluarga desa Salarem agar dapat melakukan mediasi dengan muspika.

Tetapi penyampaiannya, keluarga korban masih berduka. Tetapi hari ini, kami dapat berkumpul di rumah adat Desa durjela menyelesaikan permasalahan kasus pemerkosaan dan pembunuhan yang belum di terima oleh, pihak keluarga korban.

Saya menyampaikan,terima kasih kepada keluarga korban dari Desa Salarem yang telah menyampaikan, pernyataan bahwa tidak akan melakukan tindakan yang melawan hukum. Yaitu, balas dendam karena kasus ini sudah di tangani oleh aparat hukum.

Saya harap pihak korban Desa Salarem jangan berprasangka, bahwa dengan mediasi secara adat ini bukan mengunci saudara- saudara dengan adat.

Karena prosesi adat ini, tidak sembarangan di lakukan karena kami dari aparat keamanan mengantisipasi bila ada balasan atas kasus ini. Sehingga yang nantinya, kita aparat yang di salahkan.

Sekali lagi, saya dan institusi sangat mendukung kepada pihak korban warga Desa Salarem, bahwa bagaimana mengawal proses hukum ini.

Dalam arti, keluarga korban sudah menerima bahwa kasus diserahkan oleh aparat hukum yang memproses.

Sementara Ketua Lembaga Masyarakat Adat Aru (LMAA), Tonci Galanggoga, menyampaikan, kami hadir dan duduk disini untuk melakukan mediasi secara adat atas kasus yang menimpa salah satu keluarga dari Desa Salarem. dengan prosesi adat saudara kami dari Desa Salarem telah membuat pernyataan bahwa tidak melakukan tindakan yang melawan hukum.

Saya berterima kasih saudara kami dari Desa Salarem dengan saudara kami dari Desa Durjela telah membuat kesepakatan lewat prosesi adat.

Dalam arti mereka menghargai akan adat ini dapat mendamaikan karena kita semua adalah Anak – Anak Aru dan biar kasus ini, di proses secara hukum oleh aparat hukum.

Kapolsek Pulau- Pulau Aru, Iptu.Leonard Siwabessy,menyampaikan, acara mediasi secara adat hari ini bukan membahas tentang permasalah bagaimana melakukan proses hukum kepada tersangka.

Tetapi dalam acara mediasi secara adat ini, kita membahas tentang bagaimana pengungsi itu, dapat pulang ke rumah mereka masing- masing dalam keadaan aman.

Kami harapkan, dalam pertemuan mediasi adat ini juga, kita dapat putuskan bagaimana cara mengembalikan pengungsi ke rumah- rumah mereka. Sehingga, kami dapat mengatur cara pengembalian pengungsi ini.

Adapun, hasil mediasi Adat, yakni, Pihak Korban tidak akan melanggar hukum Adat lewat pernyataan dari keluarga korban bahwa tidak akan melakukan tindakan balas dendam terhadap keluarga pelaku dari Desa Longgar.

Hal lainnya, menyetujui, bahwa pengungsi dari keluarga pelaku dapat pulang kerumahnya masing- masing.

Memberikan mempercayai aparat hukum yang menangani proses hukum kepada tersangka.

Kutipan hasil mediasi tersebut, mengamanatkan, kegiatan mediasi secara adat Aru di laksanakan karena pihak keluarga pelaku warga Longgar takut kepada pihak keluarga korban yang akan melakukan balas dendam sampai meminta perlindungan kepada aparat keamanan (mengungsi).

Sehingga dengan mediasi secara adat ini, dapat mendengar pernyataan tidak melakukan balas dendam kepada keluarga Pelaku dan mengharapkan keluarga Pelaku dapat pulang ke rumah masing – masing dengan baik.

Diharapkan, kepada pihak keamanan dapat terus melakukan pengamanan disekitar pemukiman keluarga Pelaku dan melakukan patroli daerah tempat tinggal, sehingga dapat mencegah adanya balasan dari keluarga korban yang belum menerima kejadian ini.

Pengembalian warga masyarakat Desa Longgar dan Desa kaiwabar yang mengungsi di Aula Polres kepulauan Aru dan aula Makoramil 1503-03/Dobo direncanakan, Senin tanggal (29/8/2022).

Kabiro Maluku/Papua

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari
Girl in a jacket
www.jagadwarta.com