Hukum  

Ahli Prof.Dr.Sadjijono Sebut Dengan 2 Alat Bukti Majelis Hakim Terbangun Untuk Menetapkan Terdakwa Bersalah

Wasilah Indi

Jagad Warta – Surabaya, Sidang lanjutan, bagi oknum Notaris Edhi Susanto Dan Feni Talim (suami istri) kembali bergulir di ruang Garuda II Pengadilan Negeri Surabaya, pada Kamis (25/8/2022).

Dipersidangan tersebut, Penasehat Hukum terdakwa, menghadirkan Ahli Hukum Administrasi Pengembangan Hukum/Ahli Pidana yakni, Prof.Dr.Sadjijono dan Ahli dari Majelis Pengawas Notaris Dr.Habib Adjie.

Adapun, Prof.Dr.Sadjijono, mengawali keterangannya, berupa, mengenai pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) tentang pemalsuan surat atau memalsukan surat, adalah harus ada pengakuan dari terdakwa bahkan keterangan Labfor dan dibuktikan melalui sidang supaya tidak ada timbul asumsi palsu atau tidak baru terdakwa bisa dipidana.

Hal lainnya, dari 2 alat bukti yakni, pengakuan terdakwa melakukan suatu perbuatan yang didakwakan.

Tetapi kalau keterangan terdakwa ada 2 yakni, satu sisi mengakui dan sisi lainnya, tidak mengakui.

Maka disinilah, keterangan terdakwa dijadikan suatu alat bukti namun, keterangan terdakwa tidak bisa satu-satunya sebagai dasar untuk menetapkan seseorang telah bersalah.

Dalam pasal 183 jelas, bahwa minimal dari 2 alat bukti Majelis Hakim terbangun untuk menetapkan terdakwa bersalah.

Untuk diketahui, didalam Surat Kuasa palsu yang sudah dilengkapi keterangan dari Labfor Polda Jatim, terdapat Stempel Logo Notaris dan terdapat tulisan mengetahui, Notaris Edhi Susanto sebagai Notaris.

Bahkan terdakwa Feni Talim istri dari Edhi Susanto selaku, Notaris juga sebagai karyawan Notaris Edhi Susanto, ikut tanda tangan sebagai penerima kuasa.

Perihal Notaris Feni Talim sebagai Notaris yang berkedudukan di luar Surabaya juga merangkap sebagai pegawai di Kantor Notaris Edhi Susanto (suaminya), sebagaimana dijelaskan, Ahli Kenotariatan, Dian Purnama Anugerah, dipersidangan sebelumnya, yang menyatakan, bahwa perbuatan Notaris Feni Talim adalah hal yang tidak dibenarkan.

Sedangkan, didalam surat kuasa tertulis pemberi kuasa Itawati Sidharta. Padahal, Itawati Sidharta tidak pernah bertemu dan tidak kenal dengan terdakwa Feni Talim apalagi memberi kuasa untuk ke BPN, saat Hakim Anggota Erintuah Damanik memeriksa Itawati Sidharta sebagai saksi.

Perihal surat kuasa yang diduga palsu itu, dipersidangan sebelumnya, mantan pegawai BPN Surabaya, Conny, mengatakan, tertera nama Feni Talim selaku, penerima kuasa guna kepengurusan perubahan logo sampul dan mengukur ulang luas di BPN.

Padahal, Hardi Kartoyo (korban) selaku, penjual dan Triono Satria Dharmawan selaku, calon pembeli belum pernah menghadap ke Notaris Edhi Susanto untuk melakukan akad penjual perikatan jual beli sesungguhnya, tidak pernah terjadi.

Lantas, apa yang mendasari 3 sertifikat milik Hardi Kartoyo bisa berproses merubah logo bola dunia ke burung garuda, dan perubahan luas di salah satu sertifikat dari 3 sertifikat namun, sertifikat masih tertera nama Itawati Sidharta (istri Hardi Kartoyo).    TIM.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari
Girl in a jacket
www.jagadwarta.com