Penasehat Hukum Mas Bechi Sebut Saksi Yang Dihadirkan Cacat. JPU Sebut Saksi Sesuai BAP Dan Mendukung

Berbagai Perspektif Hukum Bisa Di Kombinasikan Dengan Kajian Psikologi Forensik

Wasilah Indi

Jagad Warta – Surabaya, Sidang lanjutan, atas perkara dugaan cabul yang disangkakan terhadap Moch.Subechi Azal Tsani (terdakwa) alias Bechi sebagai terdakwa kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Kamis (25/8/2022).

Dipersidangan yang digelar secara tertutup untuk umum justru, membuat pihak Penasehat Hukum terdakwa, Gede Pasek Suardika maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jombang, Endang Tirtana, masing masing menyuguhkan, pendiriannya guna dikonsumsi publik.

Dalam pertemuan seusai sidang, Penasehat Hukum terdakwa, Gede Pasek Suardika, bahwa JPU terlalu memaksakan perkara yang melibatkan kliennya guna berlanjut dimuka persidangan.

Hal yang mendasari, Gede Pasek Suardika dalam menyampaikan, pendapatnya, yakni, 2 saksi yang dihadirkan JPU dipersidangan, tidak satupun saksi memiliki kapasitas sebagai saksi.

” Tak satu-pun, yang memiliki kapasitas sebagai saksi, yakni mendengar, melihat dan mengalami sendiri peristiwa yang dimaksud dalam dakwaan ,” ucap Pasek.

Lain halnya, dengan JPU dalam keterangannya, mengatakan,bahwa keterangan para saksi yang dihadirkannya, itu sudah sesuai dengan dakwaan.

Sehingga, ia meyakini bahwa apa yang diterangkan oleh para saksi itu sudah sesuai dan mendukung kami.

” Saksi dari JPU sesuai dengan BAP yang diberi penyidik. (Kesaksian) Mendukung kami,” ujar JPU.

Terkait, keterangan Penasehat Hukum terdakwa dengan keterangan JPU masing-masing, diindikasikan telah mengesampingkan berbagai penjelasan teori kejahatan.

Bermacam teori kejahatan seharusnya, dapat digunakan untuk memahami kasus-kasus kejahatan.

Perilaku kejahatan akan muncul sebagai interaksi antara faktor personal dan faktor lingkungan yang harus dapat diidentifikasi mengapa individu melakukan kejahatan.

Dalam perkara yang melibatkan, Moch.Subechi Azal Tsani (terdakwa) alias Bechi sebagai terdakwa, tentunya, banyak perspektif hukum.

Diantara banyak perspektif hukum, yakni, perspektif aktif, moral atau lainnya. Tentunya, berbagai perspektif hukum bisa di kombinasikan dengan kajian Psikologi Forensik dikenal dengan beberapa pendekatan teoritis yang digunakan, untuk menjelaskan, perilaku kejahatan yakni, Kriminologi awal (Cesare Lombroso), Psikoanalisa (Sigmund Freud), dan Teori Bioekologi-Sosial.

Melalui catatan redaksi Jagad Warta, memilah-milah perspektif teori dalam menjelaskan kejahatan sangat dibutuhkan dalam mencari titik terang suatu kasus kejahatan yang melibatkan Moch.Subechi Azal Tsani alias Bechi sebagai terdakwa.    TIM.

 

 

 

 

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari
Girl in a jacket
www.jagadwarta.com