Oleh : Beltasar Unulula.
Basudewa – Dobo, Kekerasan Seksual untuk anak di bawah umur termasuk kejahatan luar biasa. Apa lagi disertai dengan pembunuhan maka pasal yang harus dijeratkan terhadap pelaku adalah pasal berlapis salah satunya, pasal 340 KUHP.
Jeratan pasal berlapis terhadap pelaku kekerasan seksual yang disertai pembunuhan disampaikan, Praktisi Hukum, Beltasar Unulula, kepada Jagad Warta, pada Rabu (23/08/2022).
Tanggapan Praktisi Hukum, Beltasar Unulula, terkait dengan peristiwa Pelecehan disertai pembunuhan anak dibawah umur yang baru saja terjadi di kota Dobo, Kepulauan Aru Maluku.
Korban dari kejahatan luar biasa tersebut, adalah CBL dan tersangkanya, adalah OK.
Menurutnya, Penyidik Polres Kepulauan Aru menjerat pelaku sebagaimana yang diatur dalam pasal 81, pasal 76 d atau pasal 80 ayat 3 Juncto pasal 76 c Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 12 Undang-Undang RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual serta ancaman pidana 15 tahun penjara.
Beberapa pasal yang dijeratkan pelaku, adalah sudah benar. Akan tetapi harus dilihat peristiwanya seperti apa ?.
Apakah pada saat pemerkosaan berlangsung, korban lagsung meninggal ?. atau setelah melakukan pemerkosaan baru pelaku membunuh korban ?.
Beltasar juga mengatakan, kalau pelaku selesai melancarkan aksinya lalu membunuh korban maka pelaku bisa dijerat pasal 340 KUHP dengan pembunuhan berencana.
” Ancamannya, yakni, hukuman mati atau penjara seumur hidup ?.
Melalui informasi yang berkembang, bahwa sehabis pemerkosaan pelaku membunuh korban. Itu berarti pelaku sudah pasti menimbulkan rencana untuk membunuh korban.
” Berarti yang bersangkutan (Pelaku) harus di jerat dengan pasal 340 KUHP Juncto pasal 81 Undang Undang perlindungan anak” jelas Advokad asal MBD ini.
Pandangan hemat, Beltasar, terkait unsur pembunuhan berencana sudah terpenuhi. Sebab pemerkosaan sudah selesai baru korban di bunuh.
Berarti setelah habis melakukan pemerkosaan timbullah rencana pembunuhan. Sehingga pelaku harus di sangkakan dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman seumur hidup atau mati.
Tetapi Kalau sementara dia perkosa lalu anaknya habis nafas jeratan pasalnya hanya pasal 81. Tetapi kalau pelaku lalu membunuh berarti pasal yang dijeratkan harus pasal 340 maka seharusnya, Polisi terus dalami kasus ini lebih dalam. DW.