Hukum  

Gegara Parkir Timbulkan Pertengkaran Loka Candra Diadili

Wasilah Indi

Jagad Warta – Surabaya, Sidang lanjutan, yang membelit Loka Chandra sebagai terdakwa atas perkara penganiayaan terhadap dr. Eric Kurniawan, bergulir dengan agenda keterangan saksi satpam Ruko Sentral Taman Gapura Surabaya, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (22/08/2022).

Dipersidangan, Dwi Fatqul sebagai saksi mengatakan, bahwa terkait perkara ini, sebenarnya saya tidak tau, karena saat kejadian pemukulan tidak melihatnya.

” saya datang sudah selesai namun, setelah kejadian tersebut sempat melihat korban dan terdakwa di lokasi ,” ungkapnya.

Sempat melihat mukanya korban merah-merah seperti orang lagi marah dan korban sempat bilang kalau di pukuli oleh terdakwa (Loka)

Saat disinggung apa yang menjadi masalah sehingga terjadi permasalahan ini, saksi Dwi menjelaskan, bahwa setelah kejadian tersebut, dr. Eric pernah mengeluh terkait masalah parkiran.

Saat itu, dr. Erik yang hendak parkir mobilnya, ternyata ada mobil customer yang sudah parkir di tokonya Loka Candra, kemudian dr. Erik parkir tepat di belakang mobil customer dan keduanya (loka dan Erik) merupakan tetanggaan, rumahnya berdampingan.

Atas keterangan saksi terdakwa menyatakan tidak keberatan.

” Iya benar yang mulia ,” kata terdakwa Loka tanpa mengunakan rompi tahanan.

Untuk diketahui, berdasarkan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya, Diah Ratri Hapsari, bahwa pada hari Rabu, 29 Desember 2021, sekitar pukul 13.00 WIB saksi Eric Kurniawan datang ke ruko Saksi yang berada di Ruko Sentra Taman Gapura H-23 Surabaya.

Kemudian Saksi melihat di depan rukonya terparkir kendaraan milik pelanggan rumah makan yang berlokasi di sebelah ruko saksi yang mengakibatkan saksi tidak bisa masuk ke dalam ruko kemudian saksi mendatangi terdakwa sebagai pemilik rumah makan untuk meminta pelanggannya, memindahkan kendaraan yang menghalangi di depan ruko saksi.

Namun, saksi justru malah mendapat jawaban “parkir untuk umum”, mendapat jawaban seperti itu, kemudian saksi memarkir kendaraannya, di depan ruko tempat rumah makan.

Dari peristiwa diatas, muncul lah secara tiba-tiba terdakwa mendatangi saksi sembari mengatakan, apa ?.

Secara otomatis keduanya, tersulut emosi dan terjadilah pertengkaran dengan saling memukul.

Dalam perkara diatas, Eric Kurniawan menjadi korban dan Loka Chandra ditetapkan sebagai terdakwa lantaran, Eric Kurniawan alami luka sebagaimana Visum ET Repertum Nomor : 502/VIS/XII/73/RS.PHC Surabaya Tahun 2021 yang dibuat oleh dr. Amalia Putri Handayani.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat sebagaimana yang diatur dalam pasal 351 Ayat (1) KUHP.    TIM.

 

 

 

 

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari
Girl in a jacket
www.jagadwarta.com