Jagad Warta – Dobo, Polres Kepulauan Aru, AKBP. Dwi Bactiar, pada (22/8/2022 ), menyampaikan, release terkait, kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap anak dibawah umur yang berusia 9 tahun.
Dihadapan para awak media, AKBP. Dwi Bactiar, mengatakan, kejadian telah dibuat dalam laporan polisi dengan nomor LPB 133 nomor VIII tahun 2022 tanggal 21 Agustus 2022.
Adapun, kronologi singkat yang disampaikan, bahwa pada Minggu (21/8/2022) sekira 17.30 WIT, telah ditemukan sosok mayat perempuan inisial CL.
Mayat perempuan tersebut, dikettemukan di Jalan. Rabiajala Kompleks Kampung Jawa RT.008 RW.0044 Kelurahan Siwalima Kecamatan Pulau-pulau pulau Aru Kabupaten Kepulauan Aru.
Diajaln Rabiajala, mayat ditemukan tepatnya di semak-semak dengan jarak 50 Meter dari perumahan warga.
Atas laporan tersebut, Polres Aru, langsung membentuk tim khusus gabungan dari satuan-satuan fungsi yang ada di Polresta untuk melaksanakan tindakan-tindakan berupa, mengambil jenazah kemudian Polisi arahkan ke rumah sakit untuk divisum.
Selanjutnya, Polresta Aru, mencari juga saksi saksi untuk dimintai keterangan dalam menangkap pelaku.
Diduga, keras pada saat ditemukan, mayat tersebut, korban mengalami kekerasan baik itu tindak pidana pemukulan maupun kekerasan seksual.
Berdasarkan, informasi dari masyarakat pihaknya, langsung menangkap tersangka.
” Alhamdulillah pihak Kepolisian, dalam waktu kurang lebih 24 jam telah mengamankan pelaku ,” ungkapnya.
Melalui informasi yang berhasil dihimpun, korban yang terbunuh adalah CBL umur 9 tahun.
Sedangkan, tersangkanya atas nama Oka umur 24 tahun pekerjaan nelayan dan barang bukti yang diamankan, satu buah celana dan baju korban terdapat darah dan celana baju.
Akibat dari perbuatannya, tersangka bisa dijerat pasal 81, pasal 76 d atau pasal 80 ayat 3 Juncto pasal 76 c Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 12 Undang-Undang RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. DW.