Jagad Warta – Dobo, Ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN), meluruk Kantor Bupati guna sampaikan aspirasi berupa, realisasi pembayaran Tunjangan Penambahan Penghasilan pada Senin (22/8/2022).
Aksi unjuk rasa yang di Koordinir Johan Karams, diterima langsung oleh, Wakil Bupati Kepulauan Aru, Muin Sogalrey.
Selain Wakil Bupati, juga nampak Kepala BKSDM, Aleksander Tabela, Kabag Organisasi, Aris Gainau dan Kabag Hukum George Karuny, Sekertaris BKAD juga sejumlah pimpinan OPD lingkup Pemkab Kepulauan Aru.
Kordinator demo, Johan Karams, dalam tuntutannya, meminta Pemda Aru harus mereealisasi pembayaran TPP dari Januari hingga Desember 2022.
Hal lainnya, Pembayaran TPP tahun 2022 volume 12 bulan sesuai persetujuan Mendagri Nomor :900/18093/Keuangan, tanggal 15 Juni 2022. Segera melakukan proses pembayaran TPP PNS tahun 2022 secara manual.
Hal yang demikian, sebagaimana ruang yang dibuka oleh, Peraturan Bupati dan menolak alibi penggunaan aplikasi e-kinerja pada BKPSDM karena tidak sesuai dengan Perintah dalam Peraturan Bupati, keterangan Bagian Hukum, dan kondisi Daerah saat ini.
Apabila terdapat Pimpinan OPD yang terkesan/terbukti menghambat realisasi TPP PNS sebagaimana tuntutan ini, maka kami meminta kepada Bupati beserta Wakil Bupati untuk mengambil tindakan tegas dengan mencopot yang bersangkutan dari jabatannya.
Sementara, Wakil Bupati Kepulauan Aru, Muin Sogalrey, saat menemui, para pendemo tersebut, menyambut baik penyampaian aspirasi yang disampaikan dengan sopan, santun dan berjalan aman, lancar serta mendapat pengawalan dari aparat Kepolisian Polres Kepulauan Aru dan Satuan Polisi Pamong Praja.
“ Saya sebagai orang tua dari para ASN merasa bertanggung jawab untuk menerima aspirasi dari anak-anak saya (para ASN). Aspirasi yang tertuang dalam tuntutan, akan saya koordinasikan dengan Bupati untuk menindaklanjutinya,” ucap Sogalrey kepada para demonstran.
Sogalrey katakan, pihaknya, memastikan untuk membayar hak para ASN mulai dari bulan Januari sampai Desember 2022, berdasarkan aturan yang berlaku, sebagaimana disampaikan Kabag Organisasi, Haris Gainau.
“ Sesuai aturan, Pemkab Aru akan membayar hak para ASN berupa, TPP mulai Januari hingga Desember 2022. Ini harus diberikan karena itu hak mereka,” akui Muin.
Sedangkan, Kabag Organisasi,Haris Gainau, maupun Kepala BKDSDM, Aleksander Tabela, menghendaki pembayaran TPP ASN harus menunggu sistim perangkat terlebih dahulu.
Seusai melakukan aksi demonstrasi di Kantor Bupati ratusan ASN menuju ke kantor DPRD untuk menyampaikan aspirasi mereka. Namun karena hanya satu anggota DPRD saja yang menerima mereka yaitu, Peny Loy.
Para ASN berjanji, besok akan kembali ke Gedung DPRD. DW.