Jagad Warta – Malang, Kapolres Malang, AKBP.Ferli Hidayat, melalui, Kasat Reskrim Polres Malang, AKP.Donny Kristian Bara’langi, bersama Unit PPA Sat Reskrim Polres Malang, berhasil meringkus pelaku tindak pidana asusila.
Pelaku tindak pidana asusila terhadap anak usia di bawah umur terjadi di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Dihadapan para awak media, pada Jumat (19/8/2022), Humas Polres Malang, Iptu. A. Taufik, membeberkan ikhwal kejadian peristiwa.
” Kejadian berawal pada Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2021. Diketahui Korban dan pelaku menjalin hubungan pacaran dan sama-sama mengikuti salah satu cabang klub Olah Raga beladiri Taekwondo,” ujar Kasi Humas Polres Malang Iptu A. Taufik saat melakukan press conference di lobi Mapolres Malang, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
Diketahui, pelaku berinisial MR (25) pria yang merupakan pelatih Taekwondo beralamatkan di Desa Gondanglegi Wetan, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Sedangkan, Korban sendiri berinisial ES (20) perempuan asli Kabupaten Malang yang beralamatkan di Jalan. A. Yani, RT. 08 RW. 01, Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Masih menurut, Iptu.A.Tayfik, sebelumnya, dalam hubungan pacaran, pelaku menjalin komunikasi baik kepada keluarga korban.
Sehingga mereka mempercayai pelaku.
Lebih lanjut, pelaku juga sering merayu korban serta berjanji akan menikahi segera.
” Namun, pelaku pada akhirnya, mengajak korban berhubungan badan secara berulang kali dengan meyakinkan korban diberi janji-janji manis yang diberikan,” jelasnya.
Diketahui, Unit PPA Sat Reskrim Polres Malang, telah mendapatkan keterangan dari ke 7 saksi termasuk para Korban lain didalamnya.
Berdasarkan, keterangan para saksi, bahwa pelaku juga melakukan perbuatan asusila lain, yakni, dengan cara meraba bagian vital para korbannya.
Lantaran, para korban menolak dan tidak terima mereka melaporkan kepada Ketua Koni Kabupaten Malang.
Atas laporan tersebut, Koni Kabupaten Malang, lantas menjatuhkan sanksi berupa, skorsing. Tak puas, para Korban juga meminta bantuan pendampingan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), guna melaporkan kejadian tersebut.
Alhasil dari laporan, pelaku dijerat sebagaimana yang diatur dalam pasal 81 Juncto pasal 76 D Subsidair pasal 82 Juncto Pasal 76 E Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan, ancaman kekerasan, memaksa melakukan tipu muslihat, serangkaian kata kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 Milyard ,” terangnya.
Kasi Humas Polres Malang Iptu.A.Taufik, juga menghimbau, kepada siapapun yang merasa menjadi Korban dari perbuatan pelaku silahkan untuk melapor kepada Polres Malang utamanya, Unit PPA Sat Reskrim Polres Malang.
” Silahkan masyarakat siapapun yang merasa menjadi korban melaporkan tindakan pelaku kepada kami, Polres Malang, Unit PPA Sat Reskrim Polres Malang, kami akan menerima Laporan dengan pintu terbuka lebar ,” tutupnya. TIM.