Jagad Warta – Surabaya, Sidang lanjutan, perkara dugaan pengunaan surat palsu yang melibatkan sepasang suami istri (pasutri) yang berprofesi sebagai Notaris yakni, Edhi Susanto dan Feni Talim, kembali bergulir dengan agenda mendengar keterangan Ahli.
Sayangnya, agenda mendengar keterangan Ahli yang sengaja dihadirkan, kedua terdakwa terpaksa tertunda lantaran, Ahli tidak bisa hadir dipersidangan Kamis (18/8/2022).
Untuk diketahui, Penasehat Hukum kedua terdakwa yang bermula menjadwalkan menghadirkan Ahli namun, Ahli berhalangan hadir maka Majelis Hakim, Suparno mengambil sikap guna menunda persidangan.
Sehubungan Ahli dari pihak kedua terdakwa tidak hadir maka persidangan ditunda guna berlanjut, di persidangan berikutnya, pada (25/8/2022).
Selain, memberikan tenggang kelonggaran Majelis Hakim juga mempertegas apabila Ahli tidak hadir, maka persidangan akan berlanjut, pada agenda pemerikasan terdakwa.
Dalam perkara ini, kedua terdakwa dijerat sebagaimana yang diatur dalam pasal 263 ayat (2) KUHP. Sedangkan terdakwa Edhi Susanto sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP.
Untuk diketahui, kedua terdakwa terjerembab dalam perkara atas sangkaan membuat dan penggunaan surat palsu.
Ikhwal perkara yang menjerat kedua terdakwa yaitu, oknum Notaris, Edhi Susanto (terdakwa) yang tak lain adalah rekanan dari Bank J-Trust menunjuk guna Check ing di Kantor Badan Pertanahan Surabaya II.
Dasar Bank J-Trust menunjuk Notaris Edhi Susanto guna Check ing karena sebagai rekanan.
Selain, itu, nasabah Triono Satria Dharmawan bermaksud mengajukan pinjaman guna pembelian tanah milik Hardi Kartoyo.
Atas pengajuan pinjaman Triono berupa, 3 Sertifikat yang akan dibeli dari Hardi maka pihak Bank J-Trust memutuskan untuk tidak memberikan ACC (realisasi).
Sayangnya, pengajuan pinjaman Triono yang tidak direalisasi Bank J-Trust secara otomatis pembelian 3 obyek lahan milik Hardi juga batal alias tidak pernah terjadi transaksi perikatan jual beli.
Namun, 3 sertifikat milik Hardi yang masih berlogo lama justru sertifikat berubah logo baru. Padahal, transaksi antara Triono dan Hardi pemilik 3 sertifikat tidak pernah terjadi.
Berdasarkan, sangkaan JPU dalam surat dakwaan, istri Notaris Edhi Santoso yakni, Feni Talim diduga menggunakan surat kuasa palsu guna Checking maupun perubahan logo yang baru pada 3 Sertifikat milik Hardi.
TIM.