Jagad Warta – Porong, Terpidana terorisme, Hisyam alias Umar Patek berpeluang mendapatkan pembebasan melalui, pembebasan bersyarat.
Namun, untuk mendapatkannya, Umar patek harus melalui 2/3 masa pidananya.
Hingga Selasa (16/8/2022) kemarin, 2/3 masa tahanan Umar Patek, baru akan jatuh pada (14/1/2023).
Meski begitu, pada peringatan HUT ke-77 RI, Umar Patek berpeluang mendapatkan, remisi umum sekitar lima hingga enam bulan.
” Nah !, jika Umar Patek mendapatkan, remisi umum antara lima hingga enam bulan, maka ekspirasi tahanannya akan jatuh pada Agustus 2022,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji.
Lebih lanjut, Zaeroji, mengatakan, pihaknya, hingga saat ini belum menerima SK remisi dari Ditjen Pemasyarakatan.
Sehingga pihak Lapas I Surabaya belum bisa mengusulkan perbaikan SK pembebasan bersyarat yang jatuh pada 14 Januari 2023.
Kesimpulannya, kata Zaeroji, untuk bisa bebas bersyarat, Umar Patek masih harus memperoleh SK remisi umum terlebih dahulu.
“Selanjutnya pihak Lapas I Surabaya baru akan mengusulkan perbaikan SK pembebasan bersyarat,” jelasnya. TIM.