Jagad Warta – Malang, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang, mentetapkan MR (25) sebagai pelaku pelecehan seksual terhadap seorang perempuan dibawah umur di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Senin (15/8/2022).
Kapolres Malang,AKBP.Ferli Hidayat, mengatakan, bahwa tersangka telah dilakukan proses penyidikan oleh, unit PPA Satreskrim sejak hari Sabtu, ( 09/8/2022 ) yang lalu.
Berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun, dari pemeriksaan pelaku dan korban sebelumnya, merupakan sepasang kekasih yang bersama-sama berlatih beladiri taekwondo yang ada di Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang.
Pelaku mengaku, ia melancarkan aksinya semenjak tahun 2016 hingga 2021.
” MR (25) merupakan pelatih dan korban adalah muridnya ,” ucap Kasat Reskrim Polres Malang,AKP.Donny Kristian Bara’langi.
Pelaku melakukan perbuatan tersebut, dengan cara mengajak korban untuk berhubungan badan, dengan memberikan janji manis dan iming-iming untuk menikahi korban.
MR (25) juga menjalin komunikasi dengan baik kepada orang tua korban, sehingga orang tua si korban menganggap MR (25) seperti saudara sendiri.
Dari pengaduan yang disampaikan, korban, sempat mengalami beberapa kali ajakan untuk melakukan hubungan badan dari pelaku, dan sempat mendapati beberapa cobaan pelecehan.
‘ Korban menolak ajakan pelaku dan sempat mengadu kepada atasan club taekwondo mereka ,” imbuh Donny.
Tak hanya ES (20) yang menjadi korban, MR (25) juga kerap melakukan percobaan pelecehan seksual kepada rekan-rekan korban.
” Pelaku sempat diskorsing oleh, ketua KONI untuk melatih namun, sampai saat ini ia masih melatih taekwondo ,” jelas Kasat Reskrim.
Kasus ini, Unit PPA Satreskrim Polres Malang, telah melakukan pemeriksaan TKP, memeriksa saksi-saksi dan mengantarkan korban untuk melakukan Visum ET Repertum (VER).
” Saat ini penyidik dari Satreskrim Polres Malang, telah melakukan penahanan terhadap tersangka, melengkapi pemberkasan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum ,” ucap Kapolres Malang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat sebagaimana yang diatur dalam pasal 81 Juncto 76D Subsidair pasal 82 Juncto Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
TIM.