Hukum  

Judi Online Omset Ratusan Juta Berhasil Diringkus Polda Jatim

Wasilah Indi

Jagad Warta – Surabaya, Polda Jawa Timur, merilis hasil ungkap judi online selama 8 bulan, mulai Januari sampai pertengahan bulan Agustus 2022.

Dari pengungkapan judi online, sebanyak 500 tersangka diamankan.

Hal diatas, disampaikan,  Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Dirmanto, bersama Dirkrimsus Kombes Pol. Farman dan Dirkrimum Kombes Pol.Totok Suharyanto, di ruang Humas Polda Jatim, Senin (15/8/2022).

“ Tersangka yang diamankan sebanyak 500, untuk Ditreskrimum 261 LP, dengan 429 tersangka, sedangkan Ditreskrimsus 66 LP, dengan 71 tersangka, mereka diamankan mulai bulan Januari sampai pertengahan Agustus 2022 ,” ucap Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto.

Sedangkan, Dirkrimsus Kombes. Farman, menjelaskan, dari beberapa tersangka, ada yang main slot, ada yang main melalui you tube termasuk yang memberikan iklan tentang perjudian.

“ Omset masih dikembangkan, sejauh mana omset sampai ke pusatnya. Sementara yang  ditangkap ini, omsetnya  puluhan juta ,” jelasnya.

Masih menurutnya, modus lain, yang diterapkan para tersangka yakni, di you tube memberikan iklan – iklan terkait perjudian online, mengajak dan mengiklankan terkait perjudian online.

” Mereka seperti meng-endorse. Sedang unuk aplikasinya bermacam macam,” terangnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat sebagaimana yang diatur dalam pasal  27 ayat 2 Juncto pasal 45 ayat 2 Undang Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 303 KUHP.     TIM.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari
Girl in a jacket
www.jagadwarta.com