Hukum  

Korban Beri Keterangan 7 Jam Dan Sempat Menangis.

Mas Bechi Tantang Saksi Mubahalah

Wasilah Indi

Jagad Warta – Surabaya, ME, salah satu korban pencabulan M. Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi, menangis saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan, Senin (15/8/2022).

Mantan santri Pondok Pesantren (Ponpes) Majma’al Bahrain Hubbul Wathol Minal Iman Shiddiqiyyah Ploso Jombang ini, sempat tidak kuasa saat menceritakan peristiwa pencabulan yang dialaminya di hadapan Majelis Hakim.

” Sempat menangis. Manusiawi karena apa yang dialaminya cukup berat ,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jatim, Tengku Firdaus, saat dikonfirmasi seusai persidangan yang berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri Surabaya.

ME dalam kesaksian, memberikan keterangan dalam sidang yang berlangsung selama tujuh jam.

Mulai pukul 09.30 hingga pukul 16.30. Di dalam kesaksiannya, korban menceritakan pencabulan yang dilakukan Bechi (terdakwa) terhadapnya sebagaimana diuraikan dalam dakwaan JPU.

” Keterangan saksi memperkuat pembuktian dakwaan JPU. Keterangannya, sama dengan yang diuraikan dalam surat dakwaan,” ujar Firdaus yang juga sebagai kepala Kejari Jombang.

Terdakwa dihadirkan secara langsung dalam sidang tersebut. Hanya, saat giliran saksi ME memberikan keterangan sebagai saksi, Majelis Hakim meminta terdakwa keluar ruang sidang.

Terdakwa mendengarkan keterangan saksi di ruang lain, secara telekonferensi dengan pertimbangan psikologis korban.

” Majelis hakim dengan bijak mengeluarkan terdakwa dari ruang sidang dengan pertimbangan psikologis saksi ,” ungkapnya.

JPU sebenarnya, sudah menghadirkan, empat orang saksi dalam sidang kemarin. Namun, hanya saksi korban yang keterangannya baru bisa didengarkan.

Tiga saksi lain, pemeriksaannya ditunda karena pertimbangan waktu yang tidak cukup.

Sidang dijadwalkan akan digelar lagi pada Kamis dan Jumat pekan ini.

“Kami ada 40 saksi dalam perkara ini,” katanya.

Sementara itu, terdakwa membantah, keterangan saksi korban ME.

Dia justru menantang saksi untuk bersumpah. Terdakwa untuk kali ini kembali mengintimidasi korbannya, dengan dalih agama.

” Sudah saya tantang mubahalah untuk membuktikan kesaksiannya ,” ujar terdakwa seusai sidang saat digiring menuju rumah tahanan.

Sebagaimana diberitakan, terdakwa mencabuli ME di Gubuk Cokro Kembang pada 8 Mei 2017.

Terdakwa yang menjabat sebagai Wakil Rektor Al Isti’daadu Li Maqoosidhil Qur’an (IMQ) dan guru mata pelajaran Khusnul Khuluq (Akhlaq) di Ponpes Shiddiqiyyah ini berdalih akan menjadikan korbannya sebagai sayap kedua.

Terdakwa mengaku, sebagai penjaga lingkaran emas yang baru memiliki satu sayap saat akan mencabuli ME.

Satu sayap yang dimaksud terdakwa berarti satu istri. Dia butuh satu sayap lagi dan ingin ME sebagai sayap keduanya.

Terdakwa memilih ME karena berasal dari tempat asal leluhurnya. Ketika itu, terdakwa terdakwa berdalih akan menetralkan santrinya itu untuk mencabulinya.

Sebelum mencabuli, terdakwa melakukan proses ijab qobul agar ME seolah-olah sah sebagai istri sirinya.    TIM.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari
Girl in a jacket
www.jagadwarta.com