Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan

Wasilah Indi

Jagad Warta – Kepulauan Aru, Pada hari Kamis (11/8/2022), pukul 13.00.WIT, bertempat di ruang rapat lantai II Kantor Bupati Kepulauan Aru, Jalan. Raya Pemda I Kelurahan Siwalima Kecamatan Pulau-pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku, dilaksanakan monitoring terkait dengan kegiatan Rapat koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan dengan pemangku Kepentingan di Kabupaten Kepulauan Aru.

Dikesempatan tersebut, KPU bersama mitra dan rekan-rekan partai politik sering kita lakukan di kantor KPU. Namun, hari ini kegiatan yang menurut kami ini, merupakan satu kehormatan bagi kami KPU Kabupaten Kepulauan Aru, karena dihadiri oleh, pimpinan KPU Provinsi bersama sekretaris dan staf,  juga Bupati.

Bupati memberikan penghargaan kepada KPU melalui tempat ini, kita gunakan, karena biasanya, kami gunakan itu di kantor KPU atau paling tidak di gedung Sitakena.

Ketua KPU, menyampaikan, penghargaan kepada Pemerintah Daerah dan mudah-mudahan kegiatan seperti ini, merupakan bagian daripada bagaimana kita meningkatkan kerja sama antara penyelenggara pemilu dengan pelaksanaan pemilu yang akan datang. Begitu juga dengan rekan-rekan pimpinan partai politik.

Lebih lanjut, KPU,  juga menyampaikan, permohonan maaf kepada para hadirin yang hadir di kesempatan ini. Apabila kegiatan kami,dari awal hingga akhir ada yang tidak berkenan di hati, kami sebagai manusia, tetapi prinsipnya, tujuan kita adalah bagaimana kegiatan ini bisa menghasilkan data pemilih yang nantinya, akan bermanfaat bagi kita semua di dalam proses pelaksanaan pemilu di tahun 2024.

Sedangkan, Ketua KPU Provinsi Maluku, Rivan Kubangun, mengatakan, kegiatan ini adalah berkaitan dengan kegiatan yang disebutkan Undang-Undang PKPU No: 7   tahun 2017, tentang pemilihan umum.

Berkaitan dengan pemutaran data pemilih berkelanjutan. Jadi namanya, pemutakhiran data pemilih  berkelanjutannya, kenapa berkelanjutan karena kita ketahui bahwa dari setiap pilpres dan Pilkada di setiap pemilih persoalan data ini selalu menjadi masalah.

Perihal masalah dicontohkan, sebagai berikut, misalnya, ada masalah orang yang sudah meninggal sudah terdaftar ternyata namanya tidak dimunculkan atau ada yang menjadi pensiun, punya kewajiban sebagai pemilih, tetapi belum terdaftar sebagai peserta pemilu.

Mengenai masalah diatas, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yakni, tujuan dilaksanakannya Pemutakhiran DPB yaitu, untuk memperbaharui, memelihara dan mengevaluasi daftar pemilih Pemilu terakhir secara terus menerus guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu/Pemilihan berikutnya.

Hal lainnya, disampaikan, masih banyak di temukan warga negara yang sudah meninggal namun,nama yang bersangkutan masih terdaftar sebagai pemilih.

Pemerintah Daerah akan memberikan dukungan terhadap tugas-tugas KPU dalam mengupdate data para pemilih secara berkelanjutan,dengan melakukan koordinasi secara rutin bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten kepulauan Aru.

Sesuai PKPU Nomor 6 Tahun 2021, tentang Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan, sangat penting dalam proses keberlangsungan pemilu maupun pemilihan, karena hal ini l, merupakan kunci suksesnya penyelenggaraan pemilu yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

Yang terakhir jumlah pemilih Provinsi Maluku, di sebelah kabupaten/kota, dan 18 Kecamatan berjumlah 1.336.000 jiwa.

Sementara, Bupati Kepulauan Aru, dalam sambutannya, sesuai dengan amanat Pasal 20 huruf L Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data Pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Salah satu elemen penting dalam tahapan pemilihan umum dan pilkada adalah daftar pemilih.

Akurat dan akuntabel nya, daftar pemilih akan bermuara pada kualitas dan tingkat partisipasi masyarakat pada pemilihan itu sendiri.

Setiap pelaksanaan pemilihan selalu menemui persoalan yang sama yaitu,  pemilih yang tidak memenuhi syarat masih terdaftar sebagai pemilih.

Varian masalah tersebut, disebabkan karena meninggal dunia, pindah domisili, menjadi anggota TNI/Polri dan belum cukup umur.

Bupati, berharap, semoga dengan adanya penyusunan daftar pemilih berkelanjutan ini, dapat menjadi salah satu cara agar pemilihan umum 2024 menjadi lebih berkualitas dan jauh lebih baik.

Sebagaimana yang kita ketahui bersama, Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan bertujuan untuk memperbaharui data pemilih seperti menambahkan pemilih baru yang belum terdaftar di daftar pemilih, melakukan pencoretan terhadap pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat, dan perubahan elemen data pemilih Kabupaten/Kota secara berkelanjutan.

Kegiatan tersebut, dilakukan guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada pemilu /pemilihan berikutnya.

Selain itu,.untuk meminimalisir penggunaan KTP saat hari pemilihan serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memberikan hak pilihnya, maka Pemerintah dan partai politik diharapkan, juga melakukan sosialisasi terkait hal ini, kepada masyarakat dan konstituennya, untuk meningkatkan partisipasi masyarakat .

Dalam menjalankan kewajibannya tersebut, kami juga mengharapkan kerjasama antar Kecamatan Se-Kabupaten Kepulauan Aru dan partisipasi masyarakat di wilayah kabupaten Kepulauan Aru, untuk bersinergi mewujudkan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang berkualitas dan akuntabel, agar pada Pemilu/Pemilihan selanjutnya dihasilkan data pemilih yang valid dan akurat.

Melalui informasi yang berhasil dihimpun, adapun hasil rapat yakni, jumlah pemilih berkelanjutan oleh, Kordiv Data KPU Kabupaten Kepulauan Aru, Moh Adjir Kadir, pada Juni-Juli Tahun 2022.

Terkait dengan daftar pemilih berkelanjutan pada bulan Juli dimana terjadi pengurangan dari pemilih bulan Juni dengan rincian sebagai berikut, Jumlah Pemilih berkelanjutan pada b ulan Juni 63.496 pemilih.

Jumlah Pemilih berkelanjutan pada Bulan Juli 60.448 pemilih. Sehingga terdapat pemilih yang TMS ( Tidak memenuhi syarat ) sebanyak 3.048 pemilih.

Disela-sela rapat, Ketua KPU Provinsi , menyampaikan materi berupa, Latar belakang Pemuktahiran data pemilih berkelanjutan.

Tujuan Pemuktahiran Data pemilih berkelanjutan (PDPB) memuat informasi untuk setiap Kelurahan/Desa atau sebutan lain yang membuat Elemen data diri mencakup NIK, NKK, Nama Lengkap, Tanggal Lahir.

Adapun,syarat Pemilih PDPB dilakukan, terhadap warga Negara Indonesia yang berdomisili di Wilayah Negara Kesatuan RI dan/atau di Luar Negri yang telah memenuhi syarat menjadi pemilih.

Persiapan PDPB dimana Pihak KPU Kabupaten/Kota menyediakan data pemilih sebagai Bahan PDPB berdasarkan DPT pemilu terakhir.

Perihal yang disampaikan, Sekretaris KPU Provinsi Maluku, yaitu, tugas utama KPU melayani peserta Pemilu yaitu,partai Politik.

Hal diatas, sesuai PKPU Nomor 3 Tahun 2022, terkait dengan pemuktahiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih di mulai sejak 14 Oktober 2022 s/d 21 Juni 2023.

Dalam rapat, tampak Ketua DPD Partai Golkar Lufi K Tungal, menyampaikan, pendapatnya, berupa, sejak di luncurkan Tahapan dan Sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022, terkait dengan Data setiap Tahun terjadi permasalahan, dan bagaimana kita bisa meminimalisir terjadinya permasalahan tersebut.

Terkait, tahapan dengan Data pemilih, kita di partai tidak mempunyai hak dalam melaksanakan.

Sedangkan, Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru, Amran Bugis, mengatakan,
terkait Kualitas data pemilih Pada Bulan Juni ke Bulan Juli terdapat penurunan Jumlah Pemilih berkelanjutan.

Dimana untuk jumlah pemilih Baru tidak terlihat, dan terdapat pemilih yang di TMS kan sekitar 3.048 pemilih.

Dari sisi Pemerintahan,  Sekretaris Dinas Dukcapil Kabupaten Kepulauan Aru, F. Uniplaita, menyampaikan, KPU dan Capil adalah mitra yang tidak terpisahkan dimana data pemilih berdasarkan data kependudukan dari Dinas Dukcapil.

Terkait orang meninggal yang masih terdapat dalam DPT, dimana karena pihak Dukcapil tidak menerima Laporan dari Pihak Keluarga.

Untuk para peserta yang sementara mengikuti seleksi TNI-POLRI apabila lulus menjadi TNI-POLRI, pihak Keluarga tidak melaporkan ke Dinas Dukcapil.

Terkait Data yang tidak dikenal, diduga pemegang Identitas tidak sesuai dengan yang terdata oleh Dinas Dukcapil.

Pihak Dukcapil, selalu mendukung pihak KPU dalam sinkronisasi data yang tidak aktif.

F.Uniplaita, berpesan, mengajak kepada pimpinan partai Politik agar memperhatikan pemilihnya, sehingga apabila ada pindah Domisili agar dilaporkan ke Dukcapil.

Sekretaris Pengadilan Negeri kelas II Dobo Manstuentus Patti, menyampaikan, pada prinsipnya, kami mendukung jalan pemilu di Kabupaten Kepulauan Aru yang aman dan Damai.

Atas penyampaian dari berbagai pihak, Ketua KPU Provinsi Maluku, menanggapi berupa, pihak KPU bekerja sesuai dengan aturan yang ada, punya Standar-Standar bekerja dan kode Etik.

Kita mempunyai data dan akan melakukan perekrutan PPK dan PPS  dalam melaksanakan pemuktahiran data pemilih.

Syarat dalam merekrut PPK dan PPS tidak terlibat dalam keanggotan Partai Politik.

Banyak hal, yang menjadi Problematika dalam data pemilih. Sehingga, kita mencegah secara dini dengan cara berkordinasi dan berkaloborasi bersama partai Politik dalam mendapatkan data pemilih yang valid.

Peserta pemilu yang memiliki keterwakilan di DPR-RI akan melakukan verifikasi Administrasi oleh pihak KPU Kabupaten / Kota sedangkan, peserta pemilu yang tidak memiliki keterwakilan pada DPR-RI pihak KPU Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Administrasi dan Verifikasi faktual.
Kabiro Maluku.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari
Girl in a jacket
www.jagadwarta.com