Jagad Warta – Kepulauan Aru, Rapat Paripurna DPRD dengan Agenda Penyampaian Rekomendasi DPRD terhadap laporan hasil pemeriksaan ( LHP ) BPK RI Tahun Anggaran 2021 dan penandatanganan nota kesepahaman kua / ppas APBD Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2023, dibuka dengan resmi oleh ketua DPRD Kepulauan Aru Udin Belsigaway berlangsung di ruang rapat DPRD Kepulauan Aru, di Jalan.Pemda l Kelurahan Siwalima Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku pada 11/08-2022
Pembukaan rapat, diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Nomor 11 tahun 2022 yang disampaikan, oleh, Sekretaris Dewan DPRD Kepulauan Aru, Martin Putnarubun selaku, perwakilan dari
Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Aru, Udin Belsigawai.
Bacaan tersebut, terkait tentang Rekomendasi DPRD Kabupaten Kepulauan Aru atas laporan hasil pemeriksaan badan Keuangan Republik Indonesia (BPK) terhadap laporan keuangan Pemerintah Daerah kabupaten kepulauan Aru Tahun 2021
Adapun, hasil pemeriksaan BPK berkenaan dengan arah kebijakan dalam rangka pembenahan, penguatan, dan pemantapan penyelengaraan pengelolaan keuangan Daerah yang lebih baik.
Bersamaan hal diatas, disampaikan, rekomendasi DPRD Kabupaten Kepulauan Aru, kepada Bupati Kepulauan Aru, sebagai berikut,
Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru, dalam hal ini Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi temuan BPK, segera menindaklanjuti semua rekomendasi dari temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku sebagaimana termuat dalam buku I dan II, menyangkut konsistensi pelaksanaan sistem pengendalian dan pengawasan internal, ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, evaluasi dan perbaikan kinerja SDM ASN dilingkungan Pemerintah serta perbaikan administrasi laporan keuangan yang transparan dan akuntabel. Terhadap OPD yang tidak
menindaklanjuti rekomendasi dari temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku agar perlu diberikan sanksi yang tegas.
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar meningkatkan pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan Daerah pada semua OPD dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Aru sesuai dengan peraturan perundang – undangan.
Bupati agar memerintahkan Tim Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) untuk segera menyusun Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Aru, tentang TPTGR, dan membuat action plan secara sistematis dan terstruktur dengan target waktu yang jelas dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi dari temuan-temuan BPK RI yang hasilnya, disampaikan kepada DPRD Kabupaten Kepulauan Aru:
Bupati Kabupaten Kepulauan Aru, diminta untuk memperhatikan pengelolaan dan penata usahaan aset tetap, aset tak terwujud berupa, aplikasi dan hasil kerja penelitian sehingga penata usahaan aset dapat tertata secara baik:
Bupati juga diminta agar melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap OPD atas Kinerja pengelolaan keuangan tahun anggaran 2021 dan memberikan sanksi kepada pihak-pihak terkait yang melakukan kesalahan yang sama secara terus menerus serta memberikan reward kepada pihak-pihak atau OPD yang telah menunjukan perbaikan pengelolaan keuangan daerah,
Permintaan lain, terhadap Bupati Kepulauan Aru, yakni, untuk segera menyelesaikan permasalahan Anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dan 2021.
Bupati Kabupaten Kepulauan Aru, untuk melakukan evaluasi terhadap pengelolaan dana BOS yang setiap tahunnya bermasalah dan memberikan sanksi pemberhentian terhadap Kepala Sekolah yang bersangkutan.
Bupati Kabupaten Kepulauan Aru, dalam pemberian dana hibah dan bantuan sosial kepada masyarakat harus tepat sasaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan,
Bupati Kabupaten Kepulauan Aru, supaya memerintahkan kepada seluruh OPD yang berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk lebih meningkatkan capaian kinerjanya sekaligus memperhatikan fasilitas pendukung bagi OPD dimaksud.
Bupati Kabupaten Kepulauan Aru, memerintahkan dinas teknis untuk menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan fisik yang belum diselesaikan pada Tahun Anggaran 2021.
Bupati Kabupaten Kepulauan Aru, memberikan sosialisasi kepada Bendahara FKTP, PPK FKTP, Kepala Puskesmas, Bendahara Dinas Kesehatan, PPK Dinas Kesehatan, dan Kepala Dinas Kesehatan dalam pengaturan pengelolaan dana JKN kapitasi serta memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan untuk menginstruksikan, kepada Bendahara JKN dan Bendahara Dinas Kesehatan untuk melakukan rekonsiliasi rutin dengan Bendahara Umum Daerah terkait pencatatan pendapatan dan belanja dana kapitasi JKN.
Beberapa poin penting yang dapat kami sampaikan, sebagai rekomendasi kepada Bupati untuk ditindaklanjuti guna mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kepulauan Aru yang transparan, akuntabel, terukur dan lebih baik.
Sedangkan, Bupati Aru, dr.Johan Gonga dalam sambutannya, mengatakan,
berkenaan dengan arah kebijakan dalam rangka pembenahan, penguatan dan pemantapan penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang lebih baik.
Masih menurutnya, 11 point rekomendasi yang telah di sampaikan, dalam rapat paripurna ini akan kami tindaklanjuti / guna mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kepulauan Aru yang transparan, akuntabel, terukur dan lebih baik lagi.
Dalam sidang Paripurna ini, saya menginstruksikan sekaligus memerintahkan kepada seluruh Pimpinan Perangkat Paerah agar segera memperhatikan serta melaksanakan sebelas 11 point rekomendasi, yang telah disampaikan.
Implementasi progres, rekomendasi ini akan dijadikan sebagai indicator dan evaluasi pengukuran kinerja Pimpinan Perangkat Daerah.
Pada tahun 2021 sudah banyak keberhasilan yang kita capai dan rasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Hal itu dibuktikan, juga dengan cukup banyaknya pengakuan dan penghargaan dari berbagai pihak terhadap kemajuan dalam berbagai bidang yang dicapai oleh, Kabupaten Kepulauan Aru.
Sebagai informasi ulang sekaligus mengingatkan kita kembali, pada tahun 2022, BPK-RI Perwakilan Maluku, Kembali memberikan Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2021.
Penilaian BPK tersebut, menjadi motivasi bagi Pemerintah Daerah untuk di tahun anggaran 2022 ini.
Hal ini, tentu memerlukan kerja keras dari Pemerintah Daerah dan kita semua karena penganggaran, penatausahaan dan pelaporan serta pengawasan bukan saja menjadi tanggungjawab Pemerintah semata namun, harus ada keterlibatan semua komponen Pemerintah Daerah terutama dukungan dan sinergitas DPRD sebagai Mitra Strategis !
” Sangat dibutuhkan untuk mewujudkan good government ,” ujarnya.
Selanjutnya, kami berharap lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Aru, tetap mendukung dan memberikan kritik serta saran yang konstruktif kepada kami, sebagai bahan perbaikan kinerja pada tahun-tahun mendatang.
Semoga Tuhan Yang Maha Esa menyertai segala langkah dan upaya kita untuk mewujudkan Masyarakat Aru, yang Sejahtera, Mandiri, Adil dan Bermartabat .
Akhirnya melalui kesempatan yang berbahagia ini, izinkan saya kembali menyampaikan ucapan terima kasih kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang terhormat, atas kerja kerasnya dalam menyampaikan catatan dan rekomendasi DPRD Kabupaten Kepulauan Aru.
Atas segala perhatian dan dukungan kepada Pemerintah Daerah, sehingga program pembangunan dapat terlaksana dengan baik.
Kami berharap agar kemitraan yang sudah tercipta sedemikian baik antara Pemerintah Daerah dan DPRD ini, dapat terus terjaga, terbina dan bahkan lebih ditingkatkan lagi dimasa yang akan datang.
Rapat Paripurna DPRD, Dengan Materi : Penyampaian Rekomendasi DPRD Terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP ) BPK RI tahun anggaran 2021 dan Penandatanganan Nota kesepahaman KUA / PPAS APBD Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2023 selesai dalam keadaan Aman dan Lancar. Kabiro Maluku.