Pertarungan Antar Perguruan Silat. Satreskrim Polres Sidoarjo Amankan Beberapa Pelaku

Wasilah Indi

Jagad Warta – Sidoarjo, Pendekar-pendekar muda dari beberapa Perguruan silat di Sidoarjo, yang terlibat pengeroyokan, pada peristiwa Minggu (7/8/2022) malam, di dua lokasi, berhasil diamankan Satreskrim Polres Sidoarjo.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, lokasi pertama di Jalan Raya Ponti dan kedua di kawasan Museum Mpu Tantular Sidoarjo.

Dihadapan para awak media, Kapolres Sidoarjo, Kombes.Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, memamerkan, hasil beberapa pendekar muda yang turut diamankan.

Selain, mengamankan, disampaikan, Kombes.Pol. Kusumo Wahyu, peristiwa pengeroyokan terjadi di dua lokasi.

Lokasi pertama, yang menjadi korban pengeroyokan adalah ANF, 17 tahun, warga Candi, Sidoarjo.

Korban sedang menutup warung angkringannya, didatangi sekelompok pemuda tak dikenal dari perguruan silat KS. Ada 10 sepeda motor berboncengan.

“ Sebagian dari mereka menghampiri korban ANF karena dianggap salah satu anggota PSHT dari kaos yang dipakainya dan langsung melakukan pemukulan terhadap korban. Ada yang menggunakan tangan kosong, ruyung dan sebilah bambu ,” terang Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro pada wartawan, Kamis (11/8/2022).

Dari pengeroyokan di lokasi pertama, mengakibatkan korban ANF mengalami luka di pelipis kanan, lengan tangan kanan dan penggung.

Sesaat kemudian beredar informasi di media sosial, ada anggota PSHT yang dikeroyok perguruan KS di kawasan Ponti.

Setelah itu, sejumlah pemuda dari kelompok PSHT dan PSHW melakukan penyisiran mencari anggota dari kelompok KS sampai di kawasan Museum Mpu Tantular.

Maka didapati, sejumlah pemuda yang diduga, dari perguruan KS yang mengeroyok ANF sedang berada di sebuah warung kopi sekitaran Museum Mpu Tantular.

Mereka adalah FAP, 16 tahun, warga Candi, Sidoarjo dan FDS, 16 tahun, warga Sukodono, Sidoarjo. FAP dan FDS kemudian dikeroyok delapan pemuda dari PSHT dan PSHW.

Dari hasil pemeriksaan polisi, faktanya, korban di lokasi kedua FAP dan FDS adalah anggota dari PSHT.

Korban FAP mengalami luka memar di wajah dan robek pada kaki kiri akibat senjata tajam.

Sedangkan, Korban FDS mengalami luka di kepala bagian belakang hingga pingsan di lokasi kejadian.

“ Ada delapan pemuda yang kami amankan di lokasi kedua dan empat pemuda kami amankan di lokasi pertama, semuanya, kami tetapkan sebagai tersangka, dan empat di antaranya, adalah masih di bawah umur. Motifnya adalah akibat perseteruan antar perguruan silat ,” lanjutnya.

Mengenai ancaman pasal yang dikenakan para tersangka. Antara lain, Pasal 80 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 3 Tahun 6 Bulan.

Atau Pasal 170 KUHP tujuh tahun penjara atau Pasal 351 Juncto Pasal 55 KUHP ancaman hukuman, 2 Tahun 8 bulan penjara.

Kemudian, terhadap tersangka yang terbukti membawa dan menggunakan senjata tajam dikenakan ancaman hukuman 10 tahun penjara, seperti tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) Undang Undang darurat no 12 tahun 1951.

Atas perbuatan yang dilakukan para pemuda dari kelompok perguruan silat tersebut, menurut Kapolresta Sidoarjo, pihaknya, akan memanggil masing-masing perguruan silat,
pihak sekolah, orang tua hingga RT/RW tempat tinggal semua yang terlibat.

Sehingga, jangan sampai kejadian seperti ini terulang kembali.   TIM.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari
Girl in a jacket
www.jagadwarta.com