Hukum  

Jaksa Beri Jawaban Atas Pledoi Julianto Eka Putra Alias Ko Jul

Wasilah Indi

Jagad Warta – Malang, Sidang lanjutan, atas perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) kembali bergulir di Pengadilan Negeri Malang, Rabu (10/8/2022).

Perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak tersebut, Julianto Eka Putra (JEP) alias Ko Jul, ditetapkan sebagai terdakwa dan JPU menuntut pidana penjara selama 15 tahun.

Dipersidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Batu,Yogi Sudharsono, Edi Sutomo, Maharani dan Muh. Fahmi Barata, memberi tanggapan atau jawaban atas pledoi terdakwa.

Secara terpisah, Kepala Seksi Intelijen, Kejari Batu, Edi Sutomo, menjelaskan, agenda jawaban atas pledoi terdakwa, yang inti dari jawaban tersebut, sebagaimana pasal 182 ayat 3 KUHAP.

JPU secara bergantian membacakan, jawaban berupa, sanggahan atas pledoi terdakwa.

Masih menurut JPU, terhadap dakwaan maupun tuntutan yang sudah dibacakan dan diuraikan serta dibuktikan secara materiil dan juga analisa yuridis yang telah dituangkan dalam surat tuntutan, maka JPU meyakini, bahwa perkara tersebut, bukan rekayasa dan akan terbukti.

” Dalam perkara ini, mari bersama-sama kita kawal dan kita lihat pertimbangan – pertimbangan apa yang lebih meyakinkan Majelis Hakim dalam memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya ,” pungkasnya.
TIM.

 

 

 

 

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari
Girl in a jacket
www.jagadwarta.com