Jagad Warta – Surabaya, Sidang lanjutan, agenda menanggapi (Replik) dari tanggapan (Duplik) Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya, Uwais, atas perkara dugaan penipuan atau penggelapan yang disangkakan terhadap Dudy Ferdinand dan oknum Notaris Edy Yusuf (Keduanya terdakwa).
Ke-dua terdakwa, dijerat sebagaimana yang diatur dalam pasal 378 KUHP, dengan tuntutan selama 18 bulan penjara.
Pada agenda Replik dari Penasehat Hukum kedua terdakwa, disampaikan, di Ruang Garuda II Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (10/8/2022).
Dipersidangan, Penasehat Hukum kedua terdakwa menyampaikan, tanggapan (Replik) tanpa dibacakan atau dianggap dibacakan.
Inti dari Replik, yakni, minta dibebaskan dari segala dakwaan maupun tuntutan.
Usai menerima Replik tersebut, Majelis Hakim, Erintuah Damanik, akan menjatuhkan putusan di persidangan berikutnya.
Secara terpisah, Penasehat Hukum Dudy Ferdinand saat ditemui mengatakan, Replik-nya kurang lebih sama dengan pledoi yang disampaikan dipersidangan yang lalu.
TIM.