Jagad Warta – Surabaya, Terburu-buru berangkat kerja berdampak terjadi peristiwa kecelakaan yang mengakibatkan pengendara lain meninggal, memaksa M.Nurrohman (terdakwa) jalani proses hukum, di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (8/8/2022).
Proses hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, lantaran, atas perilaku Nurrohman dalam mengendarai motor berupaya menyalip dari sebelah kiri.
Disaat menyalip dari sebelah kiri, motor Nurrohman menyangkut stang kemudi becak milik Sutrisno dan mengakibatkan becak tersebut, terbalik.
Peristiwa tersebut, membuat hilangnya nyawa seorang penumpang becak yakni, Solichati.
Korban Solichati, usai alami kecelakaan sempat dilarikan ke Rumah Sakit dan menjalani rawat inap selama beberapa hari.
Sayangnya, setelah jalani perawatan di RS nyawa, Solichati tidak tertolong.
Hal diatas, juga disampaikan, Simamora selaku, petugas dari Kepolisian saat dihadirkan oleh, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Damang.
Saksi lain, Sutrisno salah satu pengemudi becak yang alami kejadian tersebut, juga memberikan keterangan yang sama.
” Saat terdakwa menyalip dari sebelah kiri nyantol di stir yang akibatkan saya tidak bisa kendalikan becak dan akhirnya, terbalik. Becak saya, rusak parah saat ini, juga belum di perbaiki ,” terang Sutrisno.
Sedangkan, Faisol Nur Wachid, selaku, Ahli Waris, dipersidangan, mengatakan, korban usai mengikuti acar pengajian.
” Sepulang dari pengajian pulang naik becak lalu alami kecelakaan korban sempat menginap 3 hari di RS ,” ungkapnya.
Hal lain, disampaikan Faisol, setelah korban meninggal dunia, memang ada perdamaian.
Terdakwa, memberi santunan sebesar 3 Juta.
” Saya, memaafkan terdakwa Yang Mulia,” ungkap Faisol.
Selanjutnya, agenda sesi pemeriksaan, terdakwa mengaku, saat itu tergesa-gesa hendak berangkat kerja.
Pengakuan terdakwa, dirinya mengemudikan motor dengan kecepatan diatas rata-rata kurang lebih 50 Km/jam.
” Saya hanya bermaksud mendahului becak dari sebelah kiri ,” ujarnya.
Diujung persidangan, Majelis Hakim, Ni Made Purnami, memberi kesempatan terhadap JPU guna melakukan tuntutan di persidangan berikutnya.
Dalam perkara ini, terdakwa dijerat sebagaimana yang diatur dalam pasal 310 ayat (4) Undang Undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
TIM.