Jagad Warta – Surabaya, Sidang lanjutan, bagi Liem Henricus Susanto sebagai terdakwa kembali bergulir dengan agenda menyampaikan, nota pembelaan.
Sidang, agenda nota pembelaan tersebut, dibacakan, dipersidangan, Senin (8/8/2022).
Dalam bacaan nota pembelaan, terdakwa menyampaikan, melalui, Penasehat Hukumnya, yakni, Rudolf Ferdinand Purba Siboro, berupa, terdakwa sebagai pimpinan tertinggi dalam menjalankan perusahaan apakah mungkin terdakwa mengangkat dirinya, sendiri sebagai Manager Marketing.
Hal diatas, oleh, Penasehat Hukum terdakwa, dianalogikan seperti, apa mungkin seorang Kepala Kejaksaan Negeri kemudian Kepala Sesi Pidana Umum (bawahannya) mengangkat Kepala Kejaksaan Negeri sebagai analis Penuntut ?.
Masih menurut Penasehat Hukum terdakwa,
Bahwa jawabannya adalah sangat tidak mungkin dan sangat tidak bisa !.
” Kecuali hal itu, terjadi pada Negeri Konoha bukan pada Negara kesatuan Republik Indonesia ,” bebernya.
Bahwa dengan demikian, mengartikan seseorang yang menjabat sebagai seorang Direktur. Haruslah didasarkan, pada Undang-
Undang yang mengatur tentang Perseroan terbatas bukan didasarkan, pada sesuatu diluar Undang-Undang.
” Kalau terjadi
hal tersebut, maka hal ini, bertentangan dengan asas hukum
pidana tentang asas legalitas yaitu, ketentuan pidana harus diinterpretasikan secara ketat. Dengan kata lain, tidak boleh di analogikan ,” ujar Penasehat Hukum terdakwa.
Bila mengacu, perkara lainnya, yakni,pada putusan perkara perdata No.407/Pdt.G/ 2021/PN.Sby , telah tertuang secara tegas bahwa yang mengajukan gugatan adalah PT.CCA diwakili oleh Pemegang
Saham Mayoritas PT.CCA yaitu, Tjhen Lie Njuk (Tatiek).
” Dalam perkara perdata no.407/Pdt.G/2021/PN.Sby, pemegang saham mayoritas yakni, Tjhen Lie Njuk (Tatiek), mengaku, terdakwa adalah Direktur PT.CCA ,” ungkapnya.
Sayangnya, Direktur (terdakwa) dalam perkara ini, dianggap menjabat Manager Marketing dan disangkakan merugikan PT.CCA sebesar 46 Juta sebagaimana yang diatur dan diancam dalam pasal 374 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Rudolf menambahkan, terdakwa sempat melaporkan adanya, dugaan tindak pidana korupsi sebesar 240 Juta, dilingkup PT.CCA. Laporan terdakwa pada kasus dugaan korupsi pada, (22/6/2021).
Atas upaya terdakwa yang melaporkan, dugaan tindak pidana korupsi dilingkup PT.CCA justru, kini, kliennya (terdakwa) malah ditetapkan sebagai terdakwa atas sangkaan merugikan PT.CCA sebesar 46 Juta.
Berdasarkan, hal-hal diatas, nota pembelaan terdakwa yang disampaikan dipersidangan,
Penasehat Hukum Rudolf, menganggap, surat dakwaan maupun tuntutan JPU tidak terbukti secara hukum.
Berdasarkan uraian dan landasan yuridis yang diajukan maka kami sebagai Penasehat Hukum terdakwa memohon, untuk dapat dijadikan pertimbangan yang kuat dalam menegakkan hukum
dan kebenaran serta keadilan.
Mohon Majelis Hakim, berkenan kiranya, memutus perkara dengan putusan berupa,
menyatakan, terdakwa tidak terbukti secara
sah dan meyakinkan bersalah melakukan suatu tindak pidana Penggelapan Dalam Jabatan sebagaimana yang didakwakan maupun dalam tuntutan JPU.
Menyatakan, perbuatan terdakwa tidak
memenuhi Unsur-Unsur Pasal 374 Junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum
(ontslag van alle rechtsvervolging) dan membebaskan terdakwa dari segala
dakwaan serta memulihkan hak terdakwa dalam
kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.
Atas bacaan nota pembelaan terdakwa, Majelis Hakim, memberi kesempatan terhadap JPU guna menyampaikan tanggapannya.
Dalam kesempatan yang diberikan Majelis Hakim, JPU memohon waktu sepekan kedepan guna menanggapi.
” Mohon waktu sepekan Yang Mulia, pihaknya, akan menanggapi Pledoi terdakwa secara tertulis ,” ungkap JPU. TIM.