Eksepsi Mas Bechi Ditolak Sidang-pun Berlanjut Ke Pembuktian

Wasilah Indi

Jagad Warta – Surabaya, Sidang lanjutan, agenda bacaan putusan sela bagi Mas Bechi (terdakwa),untuk pertama kalinya, sidang digelar secara terbuka, di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (8/8/2022).

Dipersidangan tersebut, tampak ada 7 Jaksa Penuntut Umum JPU dari Kejaksaan Tinggi Jatim, sedangkan, Penasehat Hukum terdakwa, ada sekitar 10 orang.

Adapun, dalam bacaan putusan sela, Majelis Hakim, Sutrisno, yaitu, mengadili, menyatakan, nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa tidak bisa diterima.

Selain itu, Majelis Hakim, juga menyatakan, surat dakwaan dari JPU terhadap terdakwa telah sah menurut hukum.

Sehingga, penyelesaian perkara terdakwa dilanjutkan, pada sidang berikutnya, yakni, pada hari Senin (15/8/2022) yang digelar secara offline dan terbuka untuk umum.

Hal yang melatarbelakangi sebagai pertimbangan Majelis Hakim diantaranya,
bahwa pengertian situasi yang dapat mengganggu Kamtibmas mampu mengganggu psikologi, menimbang dengan adanya, keputusan sidang dari PN Jombang dan surat rekomendasi, menunjukkan bahwa daerah di Jombang tidak mengizinkan PN Jombang menangani perkara aquo, bahwa
menimbang suatu surat dakwaan dapat dikatakan, memenuhi ketentuan materiil apabila sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan dan keberatan JPU untuk persidangan digelar secara on-line tidak bisa diterima.

Selanjutnya, Majelis Hakim, juga memerintahkan JPU untuk menghadirkan terdakwa di sidang pekan depan.

Namun, dengan pertimbangan bahwa sidang akan ditinjau kembali apabila sidang offline ini menimbulkan gejolak Kamtibmas dan persebaran Covid19.

” Memerintahkan JPU guna menghadirkan terdakwa dalam sidang secara offline ,” ujarnya.    TIM.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari
Girl in a jacket
www.jagadwarta.com