Ketua DIHPA Indonesia M.Sholehuddin Sebut RJ Harus Diperkuat Undang-Undang Guna Eliminir Permainan Permainan

Wasilah Indi

Jagad Warta – Surabaya, Penerapan Restorative Justice (RJ), baru-baru ini, digalakkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, dalam perkara tindak pidana umum, penyalahgunaan narkoba menuai banyak kritikan.

Salah satu kritikan, disampaikan, oleh, Ketua Perhimpunan Dosen Ilmu Hukum Pidana (DIHPA) Indonesia, M.Sholehuddin.

Adapun, yang disampaikan, M Sholehuddin, yaitu, dari aspek pengembangan hukum pidana, RJ ini bagus untuk dilembagakan.

Namun, harus benar-benar dalam kebijakan legislasi (legislation policy) diatur supaya ada payung hukumnya yang kuat.

Dalam hal payung hukum, yang dimaksud, M. Sholehuddin, yakni, Undang-Undang.

Penerapan RJ, menuai, pro dan kontra lantaran, status dasar hukumnya, sementara ini hanya pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) dan Peraturan Jaksa Agung (Perja).

Bahkan, penerapan RJ ini, sudah masuk dalam kasus tindak pidana narkotika.

Terbaru, penerapan RJ oleh, pihak Kejati Jatim, dalam kasus narkotika dengan tersangka PE asal Trenggalek, proses hukumnya, seharusnya, bisa sampai di Pengadilan namun, harus berakhir dengan penerapan RJ.

Sehingga, PE hanya menjalani rehabilitasi di Pusat Therapy dan Rehabilitasi NAPZA Mitra Adhyaksa Pemprov Jatim di Rumah Sakit Jiwa, Jalan. Menur Surabaya, pada Kamis (4/8/2022).

Adanya RJ ini, masih menurut M.Sholehuddin, menjelaskan, dari aspek pengembangan hukum pidana.

RJ ini, bagus untuk dilembagakan dan harus benar-benar dalam kebijakan legislasi (legislation policy), diatur supaya, ada payung hukumnya yang kuat, dalam hal ini Undang-Undang.

Hal tersebut, dianggap perlu, guna meng-eliminir ” permainan – permainan”.

” RJ ini harus dibentuk dengan cara atau melalui Undang-Undang sehingga, menjadi kuat ,” terangnya.

M.Sholehuddin, menambahkan, berkaca dari hukum pidana, yang berasas legalitas, dimana tidak ada satu perbuatan yang dipidana kecuali perbuatan itu sudah diatur terlebih dahulu di dalam suatu peraturan perundang-undangan pidana.

” RJ ini masih ditingkat, Perpol dan Perja, sehingga tidak kuat juga ,” imbuhnya.

Kalau nanti dipersoalkan, aturan Kepolisian apalagi dalam konteks sistem peradilan pidana asas legalitas ketat. RJ ini adalah pengembangan yang umum, sehingga perlu didasarkan oleh, suatu Undang-Undang.

Dengan adanya RJ ini, bisa saja mengeliminir penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh oknum, karena itu harus dimasukkan dalam Undang-Undang.

M.Sholehuddin, berharap, kedepannya, harus ada kebijakan legislasi jadi pembentuk Undang-Undang ini harus me-normatifkan terkait RJ.

Sehingga ada dasar hukum yang kuat, tujuannya, untuk mengeleminasi pelanggaran-pelanggaran oleh oknum-oknum.

Ia menegaskan, sementara ini RJ, status dasar hukumnya, hanya Perpol dan Perja.

Kedepannya, pembentuk Undang-Undang ini, harus merespon dan harus pro aktif agar segera dibuat sebagai suatu Undang-Undang.

RJ ini sudah harus ditetapkan, untuk hukum pidana. Sebab, menurutnya, di dalam perkembangan hukum pidana kontemporer ini memang memerlukan desentralisasi pemidanaan.

Artinya, tidak semua kekuasaan dan kewenangan untuk mempidana dan pemidanaan itu harus diserahkan ke pengadilan.

Jadi harus ada desentralisasi, sebagian kewenangannya, diserahkan kepada penegak hukum yang utama, ditingkat penyidikan, kepolisian penuntutan.

Kewenangan terkait pidana dan pemidanaan dengan syarat-syarat tertentu. Hukum pidana kontemporer memerlukan disentralisasi pemidanaan.

M.Sholehuddin, mengaku, sebenarnya, RJ ini sudah ada. Hanya saja pembentuk Undang-Undang berhenti di Undang-Undang sistem peradilan pidana anak, jadi untuk anak.

Sekarang untuk dewasa dan umum mestinya, harus segera ditindaklanjuti dengan membuat Undang-Undang.

” Mestinya, pembentuk Undang-Undang ini malu, kok !, didahului Polisi dan Kejaksaan. Ini tujuannya, baik dan aturannya di Perja dan Perpol tentang RJ itu kan sudah jelas. Tapi tidak semua pidana itu bisa di RJ kan,” pungkasnya.    TIM.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari
Girl in a jacket
www.jagadwarta.com