Jagad Warta – Surabaya, Penerapan Restorative Justice (RJ) perkara penyalahgunaan narkoba yang di implementasikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, memicu pihak Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, memberikan tanggapan dihadapan para awak media di ruang kerjanya, pada Jumat (5/8/2022).
Dalam tanggapannya, Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono, mengatakan, bahwa penerapan RJ terhadap perkara narkoba yang di implementasikan Kejati Jatim, merupakan kewenangan dari Korps Adhyaksa tersebut. Untuk kebijakan institusi lain, Rudi tidak mau berpendapat lebih.
” Tidak menjadi masalah besar (penerapan RJ). Hal kewenangan dari institusi Kejaksaan. Sebagai Aparat Penegak Hukum, kita punya ranah berbeda berdasarkan, Tusi (Tugas Pokok dan Fungsi) masing-masing, ” ungkapnya.
Adapun, Tusi dari pihak Pengadilan hanyalah menerima, memeriksa, mengadili dan memutuskan. Sementara kejaksaan pada saat P-21 masuk ke ranah berbeda yaitu, penuntutan.
” Mereka (Kejaksaan) punya asas Dominus Litis, artinya, hanya mereka yang diberi kesempatan melakukan penuntutan dan mereka juga yang dibebani amanat menghentikan atau meniadakan penuntutan ,” ucapnya.
Hal demikian, adalah hak utama mereka. Di Undang-Undang Kejaksaan dibunyikan, Itu kewenangan mereka mengenyampingkan perkara demi kepentingan umum. Kita hargai itu sebagai kewenangan.
Masih menurutnya, apabila sudah masuk ke ranah Pengadilan maka Kejaksaan juga tidak berhak ikut campur dengan institusi Pengadilan.
” Sebab, sudah menjadi hak pengadilan untuk memutus. Jangan sampai ada tumpang tindih kewenangan antar institusi ,” papar Rudi Suparmono.
” Dalam asas norma prinsip dasar seperti kita ketahui, bahwa tidak bisa orang dinyatakan tidak bersalah sebelum ada Putusan Pengadilan, terkait dengan RJ, kita tidak bisa bilang keliru. Kita akan buat Putusan sesuai norma tersebut ,” jelasnya.
RJ sudah ada sejak nomor 11 tahun 2012 tentang diversi (perkara anak). Sedangkan untuk narkotika belum ada, sementara untuk pengadilan sudah ada ketentuan RJ yang dikeluarkan SK Dirjen Badilum.
“.Ada ketentuan 5 perkara yang bisa di RJ. Pertama anak, tipiring, perlindungan anak, perlndungan wanita dan yang terakhir narkoba. Namun untuk saat ini, ditangguhkan ,” bebernya.
Lebih lanjut, Rudi, mengatakan, ditangguhkan bukan berarti tidak bisa diterapkan lagi. Sementara tidak boleh dipakai karena mau ditingkatkan ke Peraturan MA (Perma).
Menurut rapat Putusan terhadap perkara narkotika yang didasari pada penggunaan pasal 127 (pengguna) yang tidak didakwakan, Mahkamah Agung menerbitkan, tiga Surat Edaran MA nomor 4 di tahun 2010, nomor 3 tahun 2015 dan nomor 1 tahun 2017.
” Bila tidak didakwakan pasal pengguna namun, dipersidangan terbukti sebagai pengguna bukan pengedar maka bisa diputus dengan pasal 127. Didasarkan juga atas surat dakwaan sesuai pasal 182 ayat (3) dan ayat (4) KUHP, ada barang bukti bong (alat hisap), beratnya di bawah 0,5 gram dan assessment ,” terangnya.
Terkait dengan pengertian RJ sendiri, adanya pelaku dan korban ?.
Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono, enggan mengomentari lebih lanjut.
” Tanyakan Jaksanya ,” pungkasnya mengakhiri pembicaraan. TIM.