Minta Soft Opening Dihentikan DPRD Surabaya Menilai Trans Icon Mall Belum Layak Fungsi

Wasilah Indi

Jagad Warta – Surabaya, Komisi A DPRD Surabaya, bidang Hukum dan Pemerintahan menyoroti pembukaan operasional (Soft Opening) Trans Icon Mall pada Jumat (5/8/2022).

Sorotan tersebut, lantaran Trans Icon Mall belum layak fungsi.

Dalam hal ini, Komisi A menggelar rapat dengar pendapat dengan beberapa pihak terkait, termasuk manajemen Trans Icon Mall yang mengutus beberapa perwakilannya ke Gedung wakil rakyat di Jalan.Yos Sudarso Surabaya.

Melalui pantauan dilapangan, rapat dipimpin oleh, Pertiwi Ayu Krishna selaku Ketua, yang dikuti oleh Camelia Habiba (wakil), Budi Leksono (anggota), Imam Syafi,i (anggota), M. Mahmud (anggota), Ghofar Ismail (anggota) dan Suaifuddin Zuhri (anggota).

Sedangkan, pihak Pemkot Surabaya, dihadiri beberapa perwakilan dari Dinas terkait seperti, DPRKP, DSDABM, DLH, Dishub, Damkar, Dispora dan Satpol-PP Kota Surabaya.

Dalam rapat , Pertiwi Ayu Krishna, menegaskan, jika pihaknya, mendukung Wali Kota Surabaya, dengan seluruh program dan kebijakannya.

Salah satunya, Perwali Nomor 91 Tahun 2022 pasal 3 tentang Serifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan Gedung.

“ Kami mendukung program dan kebijakan Wali Kota Surabaya, untuk itu, kami juga mengapresiasi kepada seluruh investor (termasuk Trans Icon) yang menanam investasi di Kota Surabaya. Namun, tidak berarti bisa berbuat seenaknya, karena wilayah kami memiliki aturan dan kebijakan yang wajib dipatuhi, salah satunya soal SLF ,” ucap Ayu.

Ayu mendesak kepada Pemkot Surabaya, selaku regulator untuk menghentikan aktifitas pemanfaatan bangunan Gedung Trans Icon di Jalan. Ahmad Yani Surabaya, karena belum mengantongi SLF secara penuh.

“ Yang kami jaga adalah keselamatan penghuni Gedung yakni, para pengunjung juga pegawainya, maka jika masih diterbitkan 3 rekomendasi dari 3 OPD artinya, belum lengkap dan belum dikeluarkan sertifikasi SLF nya, sesuai aturan, ya ?, tidak boleh operasional. Soft opening atau grand opening nya harus dihentikan,” tandas politisi perempuan dari Partai Golkar ini.

Menanggapi hal ini, Vice President Corporate Communication Trans Icon, Satria Hamid, meminta agar soft opening tetap bisa dilaksanakan, sesuai agenda sembari melengkapi kekurangan yang disyaratkan, karena menyangkut nasib pegawai yang saat ini sudah bekerja.

Tak hanya itu, Camelia Habiba, juga mempertanyakan, soal kondisi trotoar jalan di depan area Gedung Trans Icon yang kondisinya rusak dan belum dikembalikan seperti semula.

“ Kami ini setiap hari melewati jalan itu dan melihat langsung jika kondisi trotoarnya masih belum dikembalikan seperti semula,” ujar Politisi perempuan asal fraksi PKB ini.

Merespon soal kerusakan trotoar di depan area Trans Icon, wakil dari manajemen Trans Icon, berjanji akan memperbaiki secepatnya. “Kami akan perbaiki secepatnya, sekira 1-2 minggu) ,” jawabnya.

Sementara Sekretaris DPRKPCKTR,  Ali Murtadho, mengaku, jika pihaknya, akan segera bergerak ke lapangan untuk melaksanakan rekomendasi hasil rapat dengan Komisi A DPRD Surabaya.

“ Kami akan kembali melakukan pengecekan berkas dan lokasi ,” tuturnya.

Adapun, Resume Rapat Komisi A DPRD Surabaya tentang evaluasi dan penjelasan perijinan Trans Icon , yakni, sesuai Pasal 3 Perwali Nomor 91 Tahun 2022 tentang Serifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung, rekomendasi harus terpenuhi samua sebelum SLF dikeluarkan.

Sedangkan, untuk Trans icon masih terbit 3 rekomendasi (Disnakertran, Damker, Dinkes) oleh karena itu, Trans lcon belum ada SLF, maka bangunan belum layak fungsi dan tidak boleh ada pemanfaatan terlebih dahulu.

Trans Icon, akan mengembalikan fungsi trotoar seperti semula.   TIM.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari
Girl in a jacket
www.jagadwarta.com