Hukum  

Kejati Jatim Terapkan Restorative Justice Perkara Narkoba Di Reaksi Beberapa Pakar Hukum

Wasilah Indi

Jagad warta – Surabaya, Penerapan Restorative Justice di lingkup Kejaksaan Tinggi Jatim, memantik reaksi beberapa Praktisi Hukum, Dr.Sunarno Edy Wibowo, Agus Salim Ghozali,A.M.Pdi,S.H.M.H,.C.P. L,

guna menyampaikan, pandangannya.

Adapun, Praktisi Hukum yang menyampaikan pandangannya, yakni,
Dr. Sunarno Edy Wibowo, berupa, terkait program RJ pada perkara narkotika yang dilakukan Kejati Jatim, menurutnya, hal tersebut, (RJ Narkoba) tak seharusnya dilakukan meski hanya pada pengguna dan telah dilakukan profiling lengkap.

Bowo menyatakan, seharusnya, Kejaksaan juga tidak tebang pilih. Artinya, harus melakukan RJ pada seluruh pengguna.

” Sekarang begini, kalau di RJ, RJ semua lah !, jangan tebang pilih lah,” kata Bowo saat ditemui di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (4/8/2022).

Praktisi Hukum, Sunarno Edy Wibowo.

Ia menjelaskan, di dalam etika satu profesi hukum ada 4, yakni, Polisi, Jaksa, Hakim dan Penasehat Hukum.

Masih Menurutnya, masing-masing instansi memiliki kewenangan sesuai tupoksinya.

” Punya kewenangan sendiri-sendiri, ketika ada hubungannya RJ, itu gak bisa dipenggal-penggal begitu saja, karena di dalam Undang-Undang no 35 tahun 2009, Pasal 127 ayat (1) Undang Undang Narkotika harus masuk dalam proses persidangan, karena ini sudah diundangkan,” ujarnya.

Apabila tidak ada proses persidangan. Nantinya, Jaksa harus sama di mata hukum sebagaimana yang tersirat dalam Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945 yang berbunyi :

Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum’ atau tentang konstitusi.

“Kalau begitu, nggak usah tebang pilih. Jadi, semua (di RJ) kalau itu memang berhak,” tuturnya.

Bowo khawatir, RJ pada perkara narkotika itu justru memantik polemik baru. Bahkan, menimbulkan kegaduhan pada khalayak.

” Kalau terbang pilih, ini nanti ada sesuatu kecurigaan, sesuatu yang nantinya, masyarakat akan menilai. Pemakai, menyimpan, mengedarkan, menggunakan, dan sebagainya tanpa hak itu 4 tahun (penjara), sesuai pasal 112 Narkotika. Kecuali, memang sudah ada pengaturan dari pihak penyidik,” katanya.

Hal lainnya, Bowo, juga menyoroti kewenangan yang seolah-olah diambil oleh pihak tertentu.

” Kewenangan Jaksa, Hakim, atau Polisi jangan sampai diambil oleh seorang Penasehat Hukum. Sama-sama punya Undang-Undang, kalau Penasehat Hukum, punya Undang-Undang tahun 18 tahun 2003, kalau Jaksa punya Undang-Undang 14 tahun 2006, Hakim dan Kepolisian juga demikian,” ujar dia.

Parktisi Hukum, Agus Salim Ghozali.

Praktisi Hukum lainnya, Agus Salim Ghozali,A.M.Pdi,S.H.M.H,.C.P. L, juga menyampaikan pandangannya, berupa,
untuk RJ terhadap kasus narkoba kurang tepat. Lantaran, perihal narkoba merupakan musuh negara yang harus diberantas seperti teroris dan korupsi.

” Saya tidak setuju untuk perkara narkoba kok !, di RJ Kejaksaan ? ,” ungkapnya.

Masih menurut Agus Salim, di mata pemakai narkoba dan harga rehabilitasi mandiri cukup mahal mas !.
” Butuh penetapan Pengadilan,” pungkasnya. TIM.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari
Girl in a jacket
www.jagadwarta.com