Hukum  

Kejati Jatim Beri RJ Terhadap Pengguna Narkoba Asal Trenggalek

Wasilah Indi

Jagad Warta – Surabaya, Kejati Jatim, kembali melakukan Restorative Justice (RJ), terhadap PE warga Dusun Krajan, Desa Gayam, Kecamatan Panggul Trenggalek.

PE menjadi satu-satunya, seorang pengguna narkotika yang mendapat RJ dari Kejati Jatim, guna mendapatkan rehabilitasi di Rumah Sakit Menur Surabaya.

Hal diatas, disampaikan secara langsung oleh, Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Mia Amati dihadapan para awak media, pada Kamis (4/8/2022).

Dikesempatan tersebut, Mia Amiati, mengatakan, program RJ perkara narkotika itu diklaim, menjadi pertama dan satu-satunya se-Jatim.

” Meski begitu, pihaknya, tak serta merta melakukannya, ” ucapnya.

Menurut Mia, ada sejumlah unsur yang wajib diperoleh narapidana narkoba untuk memperoleh RJ.

Adapun, sejumlah unsur yakni, ancaman pidana maksimal 5 tahun, tidak boleh lebih.
Bukan bandar atau kurir narkoba, Bukan
residivis, tidak ada niatan untuk mencoba,
bukan pelaku kejahatan, belum pernah berurusan dengan masalah hukum, tersangka menggunakan narkoba untuk dirinya sendiri, tidak masuk dalam DPO dan
orangtua tersangka menyetujui atau ada izin dilakukan rehabilitasi.

Hukum harus tajam ke atas dan humanis ke bawah. Artinya, meletakkan dimana sih fungsi hukum di masyarakat.

RJ perkara narkotika ini, adalah yang pertama di Jatim.
” Rehabilitasinya, di RSJ Menur Surabaya,” kata Mia.

Dalam penjelasan Mia, mengatakan, ihwal ketentuan rehabilitasi, pihaknya melakukan pendekatan multi aspek oleh karena itu, tidak hanya kesehatan, tapi juga dilakukan pengecekan secara keseluruhan dengan RSJ Menur.

“Jadi, one stop center, ada evaluasinya juga, betul-betul bermanfaat buat anaknya (pengguna). Kami harap, keluar dari sini menjadi lebih baik lagi ,” tuturnya.

Mia menegaskan, untuk status hukum pengguna yang menjadi pasien rehabilitasi itu otomatis dihentikan. Namun, apabila belum selesai masa rehabilitasi dia keluar, harus dipidana dan masuk ranah pengadilan di Pengadilan Negeri terkait.

” Nanti kita evaluasi per 3 bulan pertama sesuai pertanggungjawabannya. Apabila belum sembuh selama 3 bulan, kalau dia tidak memenuhi maka akan mengikuti persidangan, tetap kita evaluasi dan tidak loss control ,” pesannya.

Masih menurut, Mia, tak semua kasus narkotika disidangkan atau di RJ. Sebab, ia mengaku, pihaknya melakukan profiling terlebih dulu pada pelaku.

” Tidak semua (disidangkan), kita lihat dulu, tersangka ini, sebagai korban atau pengedar bila tidak ada kategori dalam jaringan itu, harus di profiling dulu ,” katanya.

Sementara, Dirut RSJ Menur, Vitria Dewi, mengungkapkan, secara medis, ada sejumlah tahapan yang dilakukan untuk rehabilitasi.

Mulai dari detoksifikasi, adaptasi hingga pengenalan lingkungan untuk peningkatan siklus sosialnya.

” Proses di sini, tidak hanya pengobatan tapi juga perubahan perilaku, religius, dan tanggungjawab ,” beber Vitria.

Vitria, menyampaikan, kapasitas ruang rehabilitasi di RSJ Menur mencapai 38 orang.
” Hingga kini, ada 31 pengguna narkotika yang direhabilitasi. Untuk proses (rehabilitasi) bermacam-macam ya, secara program 3 bulan ,” pungkasnya.    TIM.

 

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari
Girl in a jacket
www.jagadwarta.com