Jagad Warta – Surabaya, Achmad Bustomi terpaksa mempertanggungjawabkan perbuatannya, di Pengadilan Negeri Surabaya, gegara login Gojek dengan menggunakan 2 akun dan Poto orang lain.
Dipersidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jatim, Sabetania, dalam bacaan dakwaannya, Achmad Bustomi ditetapkan sebagai terdakwa atas sangkaan melakukan order fiktif dalam layanan aplikasi Gojek.
Hal lainnya, JPU, menyatakan, terdakwa dengan sengaja melakukan perbuatan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 46 ayat 3 Juncto pasal 30 ayat 3 Undang Undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Undang Undang RI nomor 19 tahun 2016.
Usai bacakan dakwaannya, JPU menghadirkan, 2 orang dari Jajaran Polda Jatim, guna dimintai keterangan sebagai saksi. Adapun, 2 saksi yang dihadirkan JPU yakni, Andi Setyawan dan Aji.
Andi Setyawan, mengawali keterangannya, berupa, bahwa dirinya, setelah menerima laporan dari masyarakat, selanjutnya, pada Rabu (18/5/2022), mendatangi tempat terdakwa.
Dalam upaya interogasi, diketahui terdakwa login aplikasi Gojek dengan menggunakan topeng (wajah orang lain).
” Ada 2 wajah yang berbeda digunakan terdakwa login di aplikasi Gojek ,” tuturnya.
Berdasarkan, laporan pihak Gojek, terdakwa kami amankan sembari menyita 2 Handphone yang digunakan terdakwa.
Menurut pengakuan, terdakwa terpaksa melakukan hal diatas lantaran, akun miliknya, di Suspect.
Atas keterangan saksi tersebut, Majelis Hakim, memberi kesempatan terhadap terdakwa guna menanggapi.
Dalam kesempatan, terdakwa mengamini keterangan saksi.
” Benar Yang Mulia !, namun, salah satu Handphone adalah milik orang tua, bukan miliknya ,” ungkap terdakwa.
Dipersidangan pekan berikutnya, JPU berencana menghadirkan, pihak Gojek untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
” Mohon sepekan ke depan, Yang Mulia, karena pihaknya, berencana akan menghadirkan saksi pelapor (pihak Gojek) ,” tutur JPU. TIM.