Jagad Warta – Surabaya, Sidang agenda bacaan putusan bagi Ismail Alias coktang (terdakwa) kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Rabu (2/8/2022).
Dipersidangan, Majelis Hakim, Gunawan Tri Budiono, dalam bacaan putusan telah menyatakan , terdakwa ecara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang – Undang RI nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP.
” Mengadili, menyatakan, terdakwa secara sah bersalah menyalahgunakan Niaga BBM jenis solar sebagaimana dalam dakwaan maupun tuntutan JPU. Menjatuhkan pidana bui selama 10 bulan ,” ucap Majelis Hakim
Atas bacaan putusan Majelis Hakim tersebut, terdakwa menyatakan, sikap yaitu, menerima putusan sang Majelis Hakim.
” Saya, menerima, Yang Mulia,” ujar terdakwa.
Hal yang sama juga disampaikan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim, Ribut.
” Kami terima, Yang Mulia ,” ucapnya.
Untuk diketahui, dipersidangan sebelumnya, JPU menuntut terhadap terdakwa yaitu, pidana penjara selama 1 tahun.
Tuntutan JPU selama 1 tahun, berdasarkan informasi layanan SIPPN Surabaya, bahwa terdakwa menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar Subsidi kepada Andi Prastiyo (saksi) juga terhadap masyarakat atau nelayan sekitar tempat tinggal terdakwa.
Solar subsidi dijual oleh, terdakwa dengan harga variatif yakni, jika pembeli melakukan pembayaran secar tunai solar dijual dengan harga lima ribu tujuh ratus rupiah.
Jika pembeli melakukan pembayaran dengan tempo atau hutang, terdakwa menjual dengan harga 6 Ribu.
Dari harga jual yang bervariatif tersebut, terdakwa memperoleh keuntungan sebesar 400 Rupiah tiap liternya.Belum lagi ditambah jasa ongkos kirim sebesar 150 Rupiah per liternya.
Selanjutnya, BBM dipergunakan atau dijual kembali kepada Yasin, yang kini, statusnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dapat dikatakan, sebagai tindakan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang disubsidi Pemerintah.
Penyalahgunaan yang dilakukan terdakwa lantaran, Badan Usaha atau masyarakat dilarang untuk melakukan penimbunan, penyimpanan serta penggunaan jenis BBM tertentu. TIM.