Sat Reskrim Polres Malang Bekuk Residivis Spesialis Curas

Wasilah Indi

Jagad Warta – Malang, Kasus yang sempat viral di media sosial Facebook tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan terhadap seorang kakek penjual Tompo, kini pelaku telah diamankan Satreskrim Polres Malang. Rabu (3/8/2022).

Tak butuh waktu lama, kurang dari 24 jam Polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial G (61), seorang laki-laki yang bekerja sebagai buruh tani, asal Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.

Kapolres Malang, AKBP.Ferli Hidayat, membenarkan, kejadian tersebut, bahwa lokasi sebagaimana TKP Curas bertempat di Perkebunan Jagung, Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, pada hari Selasa, 2 Agustus 2022 sekira pukul 13.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Malang, AKP.Donny Kristian Bara’langi, menyebut, identitas korban yakni, Lasiran (60) beralamat di Desa Plandi, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang, yang sehari-hari bekerja sebagai penjual Tompo (tempat nasi yang terbuat dari anyaman bambu).

Tindak pidana Curas yang disangkakan, terhadap G memantik anggota Satreskrim Polres Malang, bersama Unit Reskrim Polsek Kepanjen melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap korban.

” Mendapat laporan masyarakat, dengan sigap kami mendatangi korban dan mencari saksi untuk dimintai keterangan ,” ucap Donny.

Dalam keterangan, korban menerangkan, awal mula kejadian, saat ia membawa barang dagangannya melintasi Jalan.Raya Talangagung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

Saat korban melintas pelaku mendatangi korban dengan dalih memborong dagangannya.

Alih-alih membeli, pelaku mengajak korban dengan memboncengnya, menggunakan, sepeda motor milik pelaku menuju daerah perkebunan jagung yang sepi.

” Pelaku memukuli korban, hingga pingsan. Kemudian, mengambil uang milik korban yang berjumlah belasan juta ,” ucap Kasat Reskrim.

Melalui hasil pemeriksaan, pelaku mengaku, dengan membawa korban ke tempat sepi. Ia dengan mudah untuk melancarkan aksinya.

” Saya memukuli korban hingga tak sadarkan diri menggunakan tangan dan helm, kemudian mengambil uang korban ,” ucap G (61) saat dimintai keterangan oleh, Kepolisian.

Lebih lanjut, Donny, mengungkap, bahwa G merupakan residivis yang pernah menjalani jeruji besi sebanyak 3 kali dengan kasus yang sama.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Selain itu, petugas Kepolisian juga mengamankan, Barang Bukti (BB) yang ia pakai untuk melancarkan aksinya.

Diantara BB yang turut diamankan, yakni, 1 unit sepeda motor, pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian berlangsung serta uang milik korban yang didapat dari pelaku.
DW.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari
Girl in a jacket
www.jagadwarta.com