Jagad Warta – Surabaya, Sidang lanjutan, agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum JPU dari Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya, Uwais, atas pledoi bagi Notaris Edy Yusuf dan Dudy Ferdinand (terdakwa), yang minta dibebaskan dari segala dakwaan maupun tuntutan kembali bergulir di ruang Garuda II Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (3/8/2022).
Dipersidangan, JPU menyampaikan tanggapannya, berupa, tetap pada tuntutannya.
” Kami, tetap pada tuntutan Yang Mulia ,” ucap Uwais.
Sesi selanjutnya, Majelis Hakim, Erintuah Damanik, memberi kesempatan terhadap Penasehat Hukum ke-dua terdakwa guna menanggapi atas tanggapan JPU yakni, tetap pada tuntutannya.
Dalam kesempatan tersebut, Penasehat Hukum, ke-dua terdakwa, menyampaikan, akan menanggapi tanggapan JPU secara tertulis di pekan berikutnya.
Untuk diketahui, meski kedua terdakwa dijerat pasal beragam yakni, pasal 263, pasal 378 dan pasal 372 namun, JPU lebih menekankan atas sangka,an sebuah tindak pidana berupa, penipuan.
Jeratan JPU, di muka persidangan menyatakan, kedua terdakwa terbukti melanggar tindak pidana sebagaimana dalam pasal 378 dengan tuntutan pidana penjara selama 18 bulan. TIM.