Jagad Warta – Tipikor Surabaya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Dede Suryaman, beri keterangan sebagai saksi atas sangkaan suap terkait, perkara pembubaran Perseroan PT.Soyu Giri Primedika (SGP).
Sangkaan suap dalam perkara pembubaran PT.SGP, melibatkan Majelis Hakim, Itong Isnaeni dan Panitera, Hamdan serta Penasehat Hukum, Hendro Kasiono ditetapkan sebagai terdakwa oleh, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat ke-tiga terdakwa terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Dipersidangan lanjutan, JPU KPK, menghadirkan, Majelis Hakim, Dede Suryaman, Majelis Hakim, Emma dan Majelis Hakim, Kusdarwanto, sebagai saksi.
Majelis Hakim, Dede Suryaman, mengawali keterangannya, dengan pengakuan yakni, menerima sejumlah uang “terimakasih” dari perkara korupsi yang menjerat Walikota Kediri pada 2021 lalu.
Mantan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, juga mengakui, bahwa uang tersebut, telah dibagi-bagikan pada sejumlah Hakim anggota lainnya.
Pengakuan, Dede, disampaikannya, saat menjadi saksi dalam perkara dugaan suap yang membelit Panitera Pengganti (PP) M. Hamdan.
Kasus dugaan suap yang membelit Hamdan ini merupakan, rangkaian dari perkara yang melibatkan Majelis Hakim, Itong Isnaini dan Penasehat Hukum, Hendro Kasiono. Ke-tiga nama tersebut, ditetapkan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Melalui keterangan yang di sampaikan, di persidangan, Majelis Hakim Dede (saksi), awalnya ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, mengenai perkara yang berkaitan dengan Hamdan (terdakwa).
Perkara yang berkaitan, yakni, pemberian uang dalam kaitannya dengan perkara korupsi Walikota Kediri dengan dokter Samsul Ashar (sebagai terdakwa) di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Dede menjelaskan, bahwa dalam perkara tersebut, ia merupakan Ketua Majelis Hakim, dan berlaku sebagai anggota Majelis Hakim adalah Kusdarwanto dan Emma Ellyani.
Atas keterangan, Dede, memicu JPU KPK, menyoal terkait kronologi pengambilan keputusan. Sebab, dalam keterangan Majelis Hakim,Kusdarwanto, dan Hakim ad-hoc Emma Ellyani, menyebutkan, bahwa terjadi perdebatan panjang sebelum penjatuhan vonis terhadap dokter Samsul (terdakwa).
Perihal perdebatan adalah jumlah vonis yang dijatuhkan. Dalam musyawarah Majelis Hakim Kusdarwanto, saat itu menginginkan terdakwa divonis 5 tahun penjara.
Sedangkan, Majelis Hakim, Emma menginginkan, hukuman 7 tahun penjara.
” Kala itu, memang ada perdebatan. Masing-masing punya usulan dan saat itu saya usul 4 tahun 6 bulan dengan pertimbangan kemanusiaan. Tuntutannya 12 tahun ,” ungkapnya.
Lebih lanjut, sebelum proses perdebatan itu terjadi, dirinya, menerima uang yang disebutnya, sebagai ” uang terimakasih ” dari Penasehat Hukum terdakwa yakni, Yuda.
” Uang terimakasih diberikan sebelum putusan dengan besaran sekitar 300 Juta ,” tegasnya.
JPU mengungkit, keterangan Dede, apa yang dimaksud dengan uang terimakasih ?.
Dede, meski awalnya berbelit, toh !, akhirnya mengakui, jika ada pesan dari Penasehat Hukum, Yuda, agar bisa mendapatkan keringanan hukuman terkait dengan kliennya.
“Apa yang dimaksud dengan uang terimakasih, bisa dijelaskan saudara saksi. Apa minta tolong diringankan hukumannya ? ,” tanya JPU.
Ya !, sebangsa itu lah. ” Penasehat Hukum, Yuda tidak menyebutkan, apa-apa, hanya minta diringankan saja ,” terang Dede.
Hal lainnya, diungkapkan, Dede, yaitu, uang sebesar 300 Juta itu, lalu dibagikannya, pada Hakim anggota. Masing-masing mendapatkan 100 Juta.
Khusus untuk Hamdan (terdakwa), Dede, menyebut, memberinya 10 Juta.
Tatkala, disinggung, JPU atas keterangannya, dengan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), bahwa besaran uang yang diberikan Hamdan (terdakwa) adalah 30 Juta.
Dede pun, mengaku, lupa besaran uang yang diserahkan Hamdan (terdakwa).
Pengakuan, Dede lainnya, uang-uang tersebut, telah dikembalikan pada Penasehat Hukum, Yuda.
Proses pengembalian uang itu, diberikan pada Yuda di sebuah rumah makan yang terletak di sebelah Pengadilan Negeri Surabaya.
Sebelum mengembalikan uang, Dede , mengaku, telah menarik uang yang telah dibagikan pada Majelis Hakim maupun terhadap Hamdan (terdakwa).
Dede beralasan, mengembalikan uang tersebut, karena putusan Majelis Hakim terhadap perkara Wali Kota Kediri tidak bisa bulat.
“Uang sudah saya serahkan ke Yuda tidak tersisa. Kita serahkan ke warung sebelah Pengadilan Negeri Surabaya,” tandasnya.
Selain, pengakuan pengembalian uang, JPU juga menyoal vonis Wali Kota Kediri?.
Dalam keterangannya, Dede, menyebut, jika akhirnya, pendapatnya lah yang dipakai dalam Amar Putusan tersebut.
“Pendapat saya dong,… Saya Ketua Majelis Hakim, kok ! ,” ujarnya.
Sesi selanjutnya, mendengar keterangan, Emma dan Kusdarwanto, JPU sempat mengkonfirmasi soal pemberian uang dari para pihak dalam perkara Wali Kota Kediri itu.
Kedua saksi yang diperiksa secara terpisah ini, kedua saksi senada membantahnya.
Mereka menyebut, tidak mengetahui apa-apa perihal pemberian janji, hadiah atau uang dalam perkara yang dimaksud.
“Tidak tahu, saya tidak tahu ada pemberian semacam itu,” ujar Emma maupun Kusdarwanto secara terpisah.
Perlu diketahui, sangkaaan gratifikasi yang melibatkan ke-tiga nya, sebagai terdakwa yakni, Panitera Hamdan, Majelis Hakim, Itong diduga menerima suap sebesar 545 Juta, dari Penasehat Hukum, Hendro Kasiono sang pemberi suap.
JPU KPK, menjerat ke-duanya, yakni, Panitera Hamdan dan Majelis Hakim Itong, sebagaimana yang diatur dalam pasal 12 huruf c Undang-Undang Tipikor, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 11 Undang-Undang Tipikor, Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1.
Sedangkan, sang pemberi suap, Penasehat Hukum, Hendro Kasiono, dijerat sebagaimana yang diatur dalam pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tipikor, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. TIM.