Jagad Warta – Malang, Kapolres Malang, AKBP.Ferli Hidayat, melalui, Kapolsek Bululawang bersama Koramil Bululawang, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bululawang, dan Dinas Peternakan melakukan penyekatan mobil pengangkut hewan di Wilayah perbatasan Kecamatan Bululawang dan Kecamatan Tajinan, Selasa (02/08/2022).
Penyekatan tersebut, sesuai dengan surat edaran Bupati Malang nomor 800/3699/35.07.201/2022, tentang larangan dan pembatasan sementara mobilitas hewan ternak, untuk mengantisipasi penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Melalui, Aipda.Erik Wiyono, selaku, anggota Polsek Bululawang, mengatakan, bahwa petugas melakukan ini, selain karena perintah juga demi kebaikan para peternak hewan.
Pemberhentian sifatnya, hanya sementara dan menunggu informasi lebih lanjut.
“Kami melakukan penyekatan ini selain perintah ya !, untuk kebaikan bersama. Khususnya, para peternak hewan, lantaran, kekhawatiran kami kalau nanti wabah PMK ini menyebar dan merugikan para pemilik hewan”, ujar Erik.
Selama proses penyekatan, tidak ditemukannya,mobil atau kendaraan yang mengangkut hewan ternak seperti kambing atau sapi. DW.