Jagad Warta – Jakarta, Sembilan partai sudah menyerahkan, dokumen pendaftaran partai sebagai calon peserta Pemilu 2024. Hal tersebut, disampaikan oleh, Komisioner KPU, Idham Holik.
Kesembilan partai yang dimaksud adalah PDI Perjuangan, Partai Keadilan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Reformasi, Partai Rakyat Adil Makmur Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), Perindo, Nasdem, Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Daulat Indonesia (Pandai).
“Pada hari pertama pada 1 Agustus 2022 KPU telah menerima pendaftaran parpol yang disiarkan langsung oleh publik, ada 9 partai politik yang telah mendaftar ke KPU,” kata Idham saat jumpa pers di Kantor KPU Jakarta, Senin (1/8/2022).
Idham menambahkan, setelah pemeriksaan dokumen yang diserahkan masing-masing partai, diketahui enam partai dinyatakan memiliki dokumen lengkap. Hal itu dicocokkan dengan sistem informasi partai politik (Sipol).
“Setelah kami menerima dokumen kami langsung melakukan pengecekan seperti pasal 173 ayat 3 (UU Pemilu) dan kami hanya menerima dokumen yang lengkap, dokumen lengkap berdasarkan hasil pengecekan kami terhadap aplikasi Sipol,” jelas Idham.
“Maka kami sampaikan, enam partai yang sudah dinyatakan lengkap adalah PDIP, PKP, PKS, Perindo, NasDem, dan PBB,” sambung Idham.
Idham menjelaskan, bagi parpol lain masih dalam proses pemeriksaan. Namun jika nanti dinyatakan lengkap, KPU masih membuka kesempatan untuk melengkapi di hari berikutnya hingga 14 Agustus 2022.
Sebagai informasi, berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu dan keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 55 tahun 2020, ada 3 kategorisasi parpol yang harus mengikuti tahapan Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024
1) parpol pemilu peserta 2019 yg lolos Parlemen treshold (PT)
2) parpol pemilu peserta 2019 yg tidak lolos PT
3) parpol baru
Kemudian, berdasarkan putusan MK tersebut, terhadap 3 partai memiliki beda perlakuan untuk tata pendaftarannya:
A) untuk parpol kategori satu satu perlakuannya adalah mendaftar dan kemudian dilakukan verifikasi administrasi
B) Sementara untuk kategori dua tiga perlakuannya adalah mendaftar, verifikasi administrasi dan yang memenuhi syarat dilanjut verifikasi faktual.
Namun, demikian penetapan parpol dilakukan bersamaan 14 Desember 2022, termasuk parpol lokal Aceh.
Hingga saat ini, KPU sudah mendata sebanyak 39 parpol dan 8 partai lokal Aceh sebagai calon peserta pemilu yang akan mengikuti verifikasi.