Jaksa Kejati Sebut Pasal 263 Yang Didakwakan Notaris Edhi Susanto Dan Feni Talim Terpenuhi

Wasilah Indi
Jaksa Kejati Sebut, Pasal 263 Yang Didakwakan Notaris Edhi Susanto Dan Feni Talim Terpenuhi
Jaksa Kejati Sebut, Pasal 263 Yang Didakwakan Notaris Edhi Susanto Dan Feni Talim Terpenuhi

Jagad Warta – Jaksa Kejati Sebut, Pasal 263 Yang Didakwakan Notaris Edhi Susanto Dan Feni Talim Terpenuhi Sidang lanjutan, agenda Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jatim, Hary Basuki, menghadirkan, Ahli pidana, Sapta Aprilianto.

Ahli Pidana, menyampaikan keterangan atas perkara yang membelit oknum Notaris Edhi Susanto bersama istrinya, Feni Talim, terkait dugaan membuat dan menggunakan surat palsu. bergulir diruang Garuda II Surabaya, Kamis (28/7/2022).

Dipersidangan, yang bergulir diruang Garuda II Surabaya, Kamis (28/7/2022), Sapta Aprilianto dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Dalam keterangannya, yakni, siapa-pun bisa menjadi subyek hukum.

Dimana sifat perbuatan melawan hukum terpenuhi maka pelaku bisa diminta pertanggungjawaban unsur-unsur dalam KUHP. Masih menurut Ahli, terkait konteks, pasal 55 pertangungjawaban pidana bukan sekedar bagi pelaku yang melakukan namun, yang ikut serta.

Dalam konteks itu, tergantung nilai kerugian materiil secara frasa bahwa frasa kerugian dalam pasal 263 jika ada kerugian dalam pasal 263 sifatnya, berpotensi dan tidak harus serta merta ada kerugian.

” Kerugian tidak hanya pada materiil namun, non materiil ,” ujar Ahli.

Masih terkait, kerugian, Ahli menekankan, kerugian atau tidak ada kerugian bagi korban di pasal 263 penekanannya, adalah membuat, melakukan. ” Di KUHP manapun redaksinya sama ,” beber ahli.

Secara terpisah, JPU saat ditemui mengatakan, jeratan pasal 263 yang didakwakan terhadap Notaris Edhi Susanto dan istrinya, Feni Talim, terpenuhi.

Dalam hal ini, jika terkait jeratan pasal 55 bahwa seorang Notaris seharusnya, ditengah-tengah namun, kenapa terdakwa yang aktif ?.

Disinggung terkait Barang Bukti (BB) sertifikat, JPU, menyatakan, BB disita oleh, pihak Kejaksaan Tinggi Jatim, dari terdakwa
bukan dari pelapor.

” Selama ini BB dikuasai terdakwa sebelum dilaporkan. Pelapor hingga kini masih belum menguasai sertifikat,” terang Harry Basuki.

Diujung pembicaraan, apa yang mendasari oknum notaris Edhi Susanto dan Feni Talim melakukan perubahan sertifikat padahal belum terjadi jual beli. ” Nanti dipersidangan agenda pemeriksaan terdakwa ,” pungkas JPU. MET.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari
Girl in a jacket
www.jagadwarta.com