Jagad Warta – Malang, Buron 2 Tahun, Sat Reskrim Polres Malang Berhasil Tangkap Residivis Penganiayaan Di Sumbermanjing Wetan Malang.
Kapolres Malang, AKBP.Ferli Hidayat, melalui, Kapolsek Sumbermanjing Wetan Malang, Iptu.Heri Yani Suprapto, dibantu Unit Opsnal III Sat Reskrim Polres Malang Aiptu. Ifan Eko Pramono bersama Jajaran Unit Reskrim Polsek Sumbermanjing Wetan Malang.
Berhasil menangkap seorang Pelaku buron 2 2 tahun atas tindak pidana penganiayaan di perempatan Jalan Raya Desa Sekar Banyu, RT.03 RW.01, Kecamatan, Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Jumat (29/07/2022).
Sat Reskrim Polres Malang Berhasil Tangkap Residivis Penganiayaan
Unit Opsnal III Sat Reskrim Polres Malang, Aiptu. Ifan Eko Pramono, kepada basudewanews.com, mengatakan, kami telah menangkap pelaku tindak pidana penganiayaan yang buron selama 2 Tahun.
Atas kejadian pembacokan pada Sabtu (23/05/2020) di Perempatan Jalan.Raya Desa Sekar Banyu, RT.03 RW.01, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang,” ujar Ifan Eko Pramono.
Diketahui, pelaku yang merupakan, seorang residivis penganiayaan berinisial M (55) adalah seorang Petani beralamatkan di Desa Sekar Banyu, RT. 03 RW. 01, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.
Pelaku pernah menjalani Hukuman selama 7 Bulan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lowokwaru dalam perkara yang sama pada Tahun 1997.
Menurut keterangan, yang berhasil dihimpun, sekitar Pukul 21.00 WIB, pelaku terlibat perdebatan mulut dengan korban. Selanjutnya, pelaku langsung membacok bagian tubuh Korban dengan menggunakan sebilah pisau dengan panjang kurang lebih 30 Cm. Usai membacok korbannya, pelaku melarikan diri dan buron selama 2 Tahun.
Masih menurut, Ifan Eko Pramono,Korban sendiri berinisial S (60) yang juga merupakan seorang petani beralamatkan di Desa Sekar Banyu, RT.03 RW.01, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.
” Setelah melakukan pembacokan pelaku diketahui melarikan diri ke luar Daerah. Selama 2 Tahun dalam proses pencarian maka pihaknya, mendapat informasi bahwa pelaku kembali dari masa pelariannya. Selanjutnya, dilakukan penyelidikan dan pada Kamis lalu (28/07/2022), dilakukan penangkapan tepat di rumah pelaku tanpa melakukan perlawanan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, dari hasil penyelidikan atas dasar keterangan pelaku, bahwa pisau atau Barang Bukti (BB), yang digunakan, melakukan penganiayaan telah dibuang pada saat melakukan pelarian di luar Daerah.
Dalam hal ini, Sat Reskrim Polres Malang, masih terus melakukan pengembangan serta penyelesaian pemberkasan penyelidikan atas tindak pidana penganiayaan, sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 KUHP.
Z-Humas Polres Malang.